Mohon tunggu...
Desy Amaniah
Desy Amaniah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

Saya suka menulis untuk terus mengasah kemampuan berpikir kritis saya dan mengungkapkan opini - opini saya, saya juga suka travelling untuk menemukan suasana atau hal baru di setiap tempat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Efektivitas Penerapan Sistem Pembayaran Tol Multi Lane Free Flow (MLFF) di Indonesia

14 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 14 Juni 2024   12:29 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.jaringanprima.co.id (2023)

3. Tarif tol murah – kemacetan, menyebabkan energi kendaraan terbuang sia-sia.

4. Tarif tol tinggi – karena rendahnya volume lalu lintas, pendapatan tol lebih rendah dari rencana bisnis.

5. Angkutan komuter - tarif terbuka, menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna jarak pendek.

6. Suku bunga pinjaman yang tinggi menyebabkan kekurangan likuiditas yang besar.

7. Minat investasi menurun dan pembangunan jalan tol terhambat (Suprayitno et al., 2020).

Mempertimbangkan adanya tantangan-tantangan tersebut, maka strategi pengelolaan jalan tol perlu ditata ulang secara terpadu untuk mengoptimalkan daya tamping jalan tol yang ada. Selain itu, menurut Budiharjo dan Margarani (2019) terdapat kebutuhan mendesak untuk membentuk badan usaha yang akan menerapkan Sistem Transaksi Komprehensif Jalan Tol. Sistem transaksi jalan tol yang komprehensif memungkinkan pengguna jalan tol melakukan transaksi dengan mudah dan efisien. Untuk menerapkan sistem ini diperlukan pelaku usaha yang mampu mengelola sistem pembayaran atau transaksi tersebut. Unit usaha ini bertugas mengelola transaksi pembayaran di jalan tol dan menjamin kelancaran sistem pembayaran. Selain itu, unit usaha ini juga bertanggung jawab untuk memastikan pengguna jalan tol dapat bertransaksi dengan mudah dan aman. Untuk itu, harus segera dibentuk suatu unit usaha yang mampu mewujudkan sistem pembayaran jalan tol yang komprehensif.

 

3.2 Penerapan Sistem MLFF Dilihat dari Segi Hukum Administrasi Publik.

Ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi publik, dalam penyelenggaraan hubungan hukum antara negara dengan warga negaranya, ditata dengan norma hukum tentang peraturan pokok dari administrasi negara atau publik, terdapat satu peraturan khusus yang mengatur tentang pembayaran tol contactless dan cashless, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 tentang Transaksi Tol Tanpa Uang Tunai di Jalan Tol (Tarizki & Marina, n.d). Oleh karena itu, jelas bahwa tidak ada peraturan yang mengatur transaksi biaya tol contactless dan cashless di luar peraturan menteri. Namun, karena sistem pembayaran contactless cashless berbayar ini berkaitan dengan sistem transaksi elektronik, maka ada beberapa aturan hukum mengenai transaksi elektronik dan uang elektronik yang terkait dan resmi pada sistem pembayaran contactless cashless berbayar ini, yaitu sebagai berikut: 

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terakhir diubah pada UU Nomor 19 Tahun 2016 karena pembayaran tol menggunakan sistem elektronik dengan sistem pembayaran tol contactless dan cashless.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyimpan dan memakai data pribadi dengan dasar kesepakatan pemilik data pribadi (Rahmadhirartri et al., 2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun