Dari kasus tersebut, dapat kita lihat minimnya jaminan keamanan di sekolah tersebut. Tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga melakukan pemalakan uang pada teman sekolahnya. Hal ini tentunya melanggar norma dan tidak dapat dibenarkan. Pemalakan dan penganiayaan tersebut merupakan beberapa bentuk perundungan yang dapat terjadi di sekolah. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem pendidikan yang benar-benar menjamin keamanan dan kenyaman siswanya dalam menempuh pendidikan.
Indonesia Masuk 5 Besar Negara Paling Banyak Murid Mengalami Perundungan
Dikutip dari hasil penelitian Programme for International Students Assessment (PISA) pada tahun 2018, ada sebanyak 41,1% anak yang mengaku pernah dirundung. Dengan ini, Indonesia menduduki peringkat ke 5 tertinggi dari 78 negara. Selain itu, KPAI juga mencatat ada sebanyak 25 kasus perundungan atau 67%, baik dilaporkan langsung maupun daring selama periode Januari hingga April 2019.
Melihat kondisi ini, pemerintah Indonesia sudah mengambil banyak tindakan mulai dari tahun 1990 dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 September 1990. Selain itu, pemerintah indonesia juga melakukan amandemen kedua Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan memasukkan Pasal 28B ayat (2) pada 18 Agustus 2000, yaitu “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Kemudian juga ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan.
Perundungan Siswa SMP di Bandung
Sebuah video perundungan di media sosial Twitter telah menarik perhatian netizen. Video tersebut manmpilkan aksi perundungan yang terjadi di SMP Plus Baiturrahman, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam video tersebut, seorang siswa laki-laki memasangkan helm pada korban dan kemudian menendang kepala korban hingga jatuh. Kejadian ini mendapat kecaman dari netizen dan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang mengungkapkan keprihatinannya terhadap perundungan tersebut. Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah merespons kasus ini dengan menugaskan pengawas pembina ke sekolah dan memberikan pendampingan kepada terduga pelaku dan korban.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, menyatakan bahwa sekolah telah diberi teguran dan saat ini fokus pada pendampingan psikologis untuk korban. Pihak berwenang berharap agar kejadian perundungan di lingkungan sekolah tidak terulang lagi, dan mengajak kepala sekolah dan guru untuk memantau dan memberikan pendidikan karakter kepada siswa sehingga saling menghargai satu sama lain.
penulis : Chabiba rahma, Destiani widiastuti, Ainy Inayati
Daftar Pustaka
Abduh, Muchlis. (2023, 3 Juni). Siswa SD di Parepare Jadi Korban Bully Teman Sekolah, Tulang Tangan Patah. Detik.com. Diakses pada 3 Juni 2023 dari https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6753417/siswa-sd-di-parepare-jadi-korban-bully-teman-sekolah-tulang-tangan-patah/amp
Aisyah, Novia. (2023, 5 Maret). Siswa SD Bunuh Diri Imbas Di-bully, Pemerhati Anak: Guru-Sekolah Tak Peka!. Detik.com. Diakses pada 11 April 2023 dari https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6601933/siswa-sd-bunuh-diri-imbas-di-bully-pemerhati-anak-guru-sekolah-tak-peka/amp