Mohon tunggu...
Destiani Widiastuti
Destiani Widiastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- Universitas Negeri Semarang

Mahasiswa yang iseng nulis buat tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Bullying dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

4 Juni 2023   16:40 Diperbarui: 4 Juni 2023   16:53 1646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan tugas dan wewenang KPAI yang salah satunya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, maka KPAI sudah menyediakan nomor dan WhatsApp pengaduan, e-mail, web, serta syarat formulir  yang sudah dicantumkan di web KPAI, yang mana dapat diisi korban atau pelapor untuk melakukan pengaduan dan memudahkan dalam menghubungi pihak KPAI. Adapun webnya yaitu https://www.kpai.go.id/hubungi-kami.

  1. Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 

Kemendikbud yang sudah digabung menjadi Kemendikbud-Ristek ini bertugas untuk menjalankan urusan pemerintahan, baik dari segi bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu presiden. Terkait dengan kasus bullying atau perundungan, Kemendikbud meluncurkan nomor telepon pengaduan untuk masyarakat agar dapat membuat laporan pengaduan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Selain nomor pengaduan, bentuk layanan lainnya yang diperkenalkan Kemendikbud merupakan website yang memiliki fungsi serupa. Nama website yang digunakan untuk melakukan pengaduan mengenai kekerasan di lingkungan sekolah yaitu sekolahaman.kemdikbud.go.id.

  1. Komnas HAM

Komnas HAM merupakan suatu lembaga mandiri yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga negara lainnya yang memiliki fungsi untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi hak asasi manusia. Lembaga Komnas HAM sudah menyediakan nomor yang bisa dihubungi di web Komnas terkait apabila ada masyarakat yang ingin konsultasi mengenai pengaduan. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Komnas HAM, apabila hendak melakukan pengaduan, harus dalam bentuk tertulis yaitu berupa surat sebagai laporan untuk melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. 

  • Saran 

Tindakan perundungan akan memberikan luka batin kepada para korbannya dan juga tak jarang luka batin ini yang akan menciptakan pelaku-pelaku perundungan yang lebih parah. Hal-hal yang perlu dilakukan guna meminimalisir dampak dari perundungan antara lain adalah pertama membangun komunikasi yang baik dengan anak. 

Dengan komunikasi yang baik anak tidak akan merasa malu ataupun ragu untuk bercerita mengenai masalahnya kepada orang tua. Kemudian orang tua perlu untuk perlahan mendorong anak untuk mulai bersosialisasi dengan teman sebayanya. Yang terakhir adalah membicarakan masalah perundungan yang dialami anak kepada pihak sekolah. Tindakan tegas yang akan dilakukan pihak sekolah sedikit banyak akan membuat pelaku perundungan jera telah melakukan hal tersebut. 

  • Artikel Tambahan sebagai Penguat

  1. Perundungan terhadap siswa SD di Parepare

Pada Kamis siang (25/5), terjadi perundungan di SDN 11 Parepare yang melibatkan siswanya. Berdasarkan laporan yang didapatkan, dua orang pelaku melakukan penganiayaan pada korban hingga menderita patah tulang usai korban menolak untuk memberikan uangnya. Pada saat itu, RS menolak memberikan uangnya karena ia telah dipalak pada pagi harinya. Ia juga sempat membela diri saat pelaku mulai memukulinya. Perkelahian antara kedua pihak pun berlanjut hingga RS mengalami patah tulang akibat ditindih oleh pelaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun