Mohon tunggu...
Destiani Widiastuti
Destiani Widiastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- Universitas Negeri Semarang

Mahasiswa yang iseng nulis buat tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Bullying dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

4 Juni 2023   16:40 Diperbarui: 4 Juni 2023   16:53 1646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konseling dengan profesional, seperti psikolog atau psikiater akan membantu anak untuk bisa terbuka mengenai perasaannya. Dalam sesi konseling tersebut anak akan mencurahkan apa yang dirasakan, dipikirkan, dan diharapkannya sehingga konselor bisa memberikan anak cara efektif untuk menghadapi situasi tersebut.

  1. Psikoterapi 

Psikoterapi adalah terapi yang umum digunakan untuk menangani masalah mental dan kejiwaan. Dengan mengikuti psikoterapi anak akan dibentuk untuk mengenal, menyampaikan, dan mengelola emosi yang dirasakannya.

  1. CBT 

CBT atau Cognitive Behavioral Therapy merupakan terapi perilaku yang bisa membantu dalam menata masalah dengan mengubah pola pikir terhadap masalah tersebut. Anak akan dibawa untuk bisa mengidentifikasi masalah yang dialami, berusaha untuk mencari solusi, dan berlatih berpikir positif sehingga anak akan terbiasa dengan pola pikir yang lebih baik mengenai masalah. 

  • Call center 

Bullying atau perundungan merupakan suatu fenomena yang ada di banyak negara, termasuk Indonesia. Bahkan, lingkungan sekolah seringkali menjadi tempat yang memiliki potensi tinggi terjadinya kekerasan akibat perundungan. Meskipun sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak sebagai peserta didik, namun hal tersebut belum selalu terwujud. Beberapa lembaga yang menangani kasus bullying tersebut antara lain:

  1. Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). 

Kemen PPPA memperkenalkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Dengan adanya SAPA 129, nantinya dapat memberi akses kemudahan korban ketika melakukan pengaduan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, maupun dalam pendataan kasus. 

SAPA 129 merupakan wujud nyata implementasi penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA, yakni sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban dari kekerasan yang membutuhkan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, internasional, maupun layanan penyedia bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus terkait koordinasi tingkat nasional dan internasional. 

  1. KPAI (Komisi Perlindungan Anak)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun