Cyber bullying, yakni bullying yang dilakukan melalui media internet, seperti sosial media, SMS, dan web. Contohnya seperti mengirim pesan yang menyinggung perasaan, mengirim pesan ancaman, hingga membuat web yang isinya mempermalukan korban.
Hukum Mengenai Hak Pendidikan dan Perlindungan Anak
Hak pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dipenuhi untuk setiap anak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pasal ini menunjukkan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh semua orang, termasuk anak-anak. Selain itu, Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Ini menunjukkan bahwa pendidikan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, terutama anak-anak, dan pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas dan biaya pendidikan.
Namun, hak pendidikan juga perlu diimbangi dengan hak perlindungan hukum dalam lingkungan sekolah. Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan Pasal 28B ayat (2). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 54 dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa anak di lingkungan pendidikan atau sekolah wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik, kejahatan seksual, psikis, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Perlindungan hukum ini penting untuk memastikan bahwa anak-anak merasa aman dan terlindungi saat menjalani pendidikan di sekolah. Dengan demikian, hak pendidikan dan perlindungan hukum adalah dua hal yang saling terkait dan harus dipenuhi untuk melindungi anak-anak dalam melaksanakan pendidikan mereka dengan aman dan layak.
Hukum tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, semua pihak mulai dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat memiliki peran penting dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Pada Pasal 7 dan 8, diatur mengenai pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk tentang tindakan apa saja yang dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan.
Beberapa tindakan pencegahan tersebut seperti menciptakan lingkungan belajar yang aman, menyenangkan, dan jauh dari tindak kekerasan, pendidik melapor pada orang tua/wali murid apabila terdapat indikasi terjadinya tindak kekerasan, dan bekerja sama dengan berbagai pihak/organisasi dalam rangka pencegahan bullying.
Sementara itu, pada Pasal 9 dan 10 pada UU yang sama, dijelaskan mengenai aturan umum beserta tindakan yang harus dilakukan untuk menanggulangi tindak kekerasan yang terjadi. Seperti yang terdapat dalam pasal 10, penanggulangan dilakukan dengan menolong korban, mengidentifikasi fakta terkait tindak kekerasan yang terjadi, menindaklanjuti kasus sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan, dsb. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan belajar yang baik bagi peserta didik.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan aturan atau tata tertib di lingkungan sekolah yang memperhatikan aturan-aturan tersebut. Dengan begitu akan tercipta lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua pihak, terutama peserta didik.
Teori yang digunakan