Isi status perkawinan dan status tanggung jawab pajak suami, misalnya jika Anda adalah kepala keluarga dan istri Anda tidak bekerja.
Pilih salah satu dari tiga opsi berikut: tanggung jawab pajak terpisah dengan pasangan (MT), hidup terpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
Pada tahap ini, WP akan menampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang dimasukkan WP sebelumnya. Status SPT akan ditampilkan untuk menunjukkan apakah SPT nihil, kurang, atau lebih bayar; Anda dapat memeriksa atau memeriksa kembali data tersebut. Setelah semua benar, klik "Langkah Berikutnya".
- Bagian berikut akan ditampilkan:
Pertanyaan akan muncul jika status SPT Anda menunjukkan ketidakbayaran. Sudahkah Anda membayar?
Jika Anda menunjukkan bahwa Anda belum membayar, klik "Jawaban Belum". Jika Anda menunjukkan bahwa Anda sudah membayar, klik "Jawaban Sudah", dan kemudian masukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan tanggal pembayaran sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik "Langkah Berikutnya". - "Konfirmasi" adalah langkah berikutnya.
Anda akan diminta untuk menjawab pernyataan dengan klik "Setuju" atau "Setuju". - Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".
- Selanjutnya, ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi akan muncul.
Untuk mendapatkan kode verifikasi, klik "Di Sini". Jawaban atas pertanyaan tentang pengiriman kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor ponsel Anda yang terdaftar. Cek email atau nomor ponsel Anda dan masukkan kode verifikasi ke kolom SPT. Klik "Kirim SPT".
- SPT sudah dikirim. Anda dapat melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online Anda melalui email Anda.
Dengan demikian, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda secara online atau melalui e-Filing 1770 S sudah "Selesai".
Tahapan Pengisian Formulir Lapor 1770SS eFilingÂ
Selanjutnya, bagi WP yang masih kurang jelas tentang cara melaporkan SPT Pribadi menggunakan formulir 1770SS, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online:
Kunjungi situs DJP di www.pajak.go.id dan klik "Login". Isikan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik "Login".
- Setelah log in, klik "e-Filing" setelah WP memastikan semua data yang dimasukkan sudah sesuai.
- Klik "Buat SPT".
- Setelah Anda mengikuti Panduan Pengisian e-Filing, WP akan diarahkan ke halaman di mana Anda harus mengisi formulir SPT.
Pada titik ini, WP akan diminta untuk menjawab pertanyaan berikut:Apakah Anda seorang pekerja bebas atau seorang bisnis? Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jika ya, pilih opsi "Tidak". Pilih "Tidak". Apakah penghasilan bruto tahunan Anda kurang dari 60 juta rupiah? Pilih opsi "Tidak".
Kemudian pilih tombol "SPT 1770SS".