Panduan untuk Mengisi SPT 1770S Online:Â
Cara ini digunakan untuk mengisi SPT Tahunan 1770S melalui e-Filing di DJP Online:
1. Log in ke djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id.
- Saat mendaftar akun DJP Online, masukkan nomor NPWP dan password yang Anda buat.
- Klik "Login" untuk memasukkan kode keamanan (captcha).
- Setelah masuk, pilih layanan "e-Filing" dan klik "Buat SPT".
- Setelah itu, Anda akan dibawa ke halaman di mana Anda harus mengisi formulir SPT.
- Anda hanya perlu mengikuti panduan pengisian e-Filing seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Anda akan diminta untuk menjawab semua pertanyaan yang ada saat mengisi formulir 1770S.
Contoh pertanyaannya adalah:
Apakah Anda bekerja dari rumah atau bekerja sebagai karyawan? Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jika Anda tidak memiliki usaha sampingan atau pekerjaan bebas, pilih opsi "Tidak". Jika Anda memilih opsi "tidak", apakah penghasilan bruto tahunan Anda kurang dari 60 juta rupiah? Anda akan diarahkan langsung ke formulir 1770S dengan mengklik "SPT 1770 S" setelah Anda memilih opsi "Tidak" jika jawabannya sesuai.