- Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, Anda dapat memilih opsi "Dengan Bentuk Formulir".
Namun, pilih opsi "Dengan Panduan" jika Anda ingin dipandu tentang bentuk tampilan pengisiannya.
- Pilih "Dengan Panduan" dan pilih "SPT 1770 S dengan Panduan".
- Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengisi e-Filing 1770 S:
Mulai dengan mengisi formulir tahun pajak, misalnya, "tahun 2020". Selanjutnya, pilih status SPT, yang harus dipilih untuk Anda yang baru pertama kali melaporkan pajak, yaitu "SPT Normal".
- Selanjutnya, isi formulir 1721-A1 dan A2 dengan data SPT, yang terdiri dari:
- Bagian A. Pajak Penghasilan, Bagian C. Pajak Penghasilan, Bagian D. Pajak Penghasilan 11. Klik "Berikutnya".
- Silakan berikan daftar PPh yang dipotong atau dibayar oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung pemerintah.
Siapkan bukti potong pajak yang sudah disiapkan sebelumnya dan masukkan ke dalam daftar.
Jangan lupa untuk memasukkan nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak (perusahaan pemotong PPh 21), jenis pajak, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, dan nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan.
- Masuk ke bagian baru bukti potong.
Bukti potong pajak 1721 A1 ditujukan untuk pegawai swasta, sedangkan 1721 A2 ditujukan untuk PNS. Anda hanya perlu memasukkan apa yang ada di kolomnya.
Jika Anda ingin mengisi penghasilan yang berasal dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom "Jenis Pajak". Kemudian, jika NPWP pemberi kerja Anda---perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara---harus diisi. Jika NPWP itu benar, nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom "Nama Pemotong atau Pemungut Pajak". Anda juga harus mengisi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah.