Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata cara Pengisian Formulir 1770, 1770S dan 1770SS - Tugas 2

12 Juli 2024   00:28 Diperbarui: 12 Juli 2024   00:35 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak adalah melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang diterimanya, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Objek Pajak Penghasilan, Bukan Objek Pajak Penghasilan, Harta, dan Kewajiban.

Dalam melaporkan SPT Tahunan, seseorang harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan syarat subyektif dan obyektif dalam kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang terlibat dalam pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak sesuai dengan hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa jenis SPT Tahunan Orang Pribadi yang harus dilaporkan saat melaporkan pajak tahunan, yaitu SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS. Apa sebenarnya perbedaan antara ketiga jenis SPT Tahunan tersebut?

Perbedaan Utama pada Formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS

Menurut Dirjen Pajak RI, perbedaan dasar di antara ketiga formulir tersebut terletak pada status pekerjaan dan jumlah penghasilan tahunan Wajib Pajak Perorangan. Berikut penjelasannya:

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770

Di Indonesia, wajib pajak individu harus mengajukan pendapatan perorangan melalui formulir SPT 1770. Semua wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan yang melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah harus mengisi formulir ini. Wajib pajak biasanya menerima formulir SPT 1770 ini pada awal tahun pajak, dan mereka harus mengajukan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, ada juga SPT/Formulir 1770, yang merupakan surat pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pekerjaan atau bisnis bebas. Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan luar pekerjaan, bukti potong A1/A2
  • neraca dan lapran laba-rugi (pembukuan)
  • rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (biasanya)

Untuk melakukan pelaporan pribadi untuk 1770 (Dengan Pencatatan),

  • log in ke aplikasi www.Pajak.go.id, isi npwp, password efin dan kode keamanan.
  • Lalu kebuka profil seperti ini

Menu Lapor dibedakan sub menu pelaporan dan pra pelaporan.

1. Sub menu pelaporan menampilkan aplikasi e-filing & e-form yang digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik serta e-spop yang digunakan untuk menyampaikan SPOP Tahunan secara elektronik. Pada sub menu ini juga terdapat riwayat pelaporan yang dibatasi untuk 3 tahun terakhir.

2. Sub menu pra pelaporan menampilkan aplikasi yang digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum melaporkan SPT. Pada sub menu ini juga terdapat riwayat pemotongan/pemungutan PPh yang dibatasi untuk 1 tahun terakhir. Beberapa aplikasi mungkin belum diaktivasi sehingga tidak tampil pada halaman ini.

- lalu klik lapor,lalu klik logo efilling

https://djponline.pajak.go.id/account
https://djponline.pajak.go.id/account
  • lalu klik buat spt
  • Jika Sudah Klik tombol "Buat SPT Tahunan" atau "Create SPT". Jika Anda memiliki usaha dan memilih cara perhitungan "Pencatatan", silakan klik "Mulai Buat SPT 1770

https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
  • Pilih 'Tahun Pajak' dan menentukan apakah pelaporan SPT Anda 'Normal" atau ingin melakukan "Pembetulan ke". Klik "Langkah Selanjutnya"

https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
  • Silakan untuk melengkapi Lampiran IV terkait :

a.Bagian A : Harta Pada Akhir Tahun

b. Bagian B : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun

c. Bagian C : Daftar Susunan Anggota Keluarga

  • Setelah semuanya selesai, klik "Langkah Selanjutnya".
  • Silakan lengkapi Lampiran III yang terkait:
    Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya---tidak termasuk PPh Final dan/atau Final---Bagian A: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Bagian B: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Bagian C: Penghasilan Istri atau Suami yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah. Setelah semuanya selesai, klik "Langkah Selanjutnya".
  • Anda harus menyelesaikan lampiran II berikut: Bagian A: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPH Oleh Pihak Lain, PPH yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPH yang ditanggung Pemerintah. Setelah selesai, klik "Langkah Selanjutnya".
  • Silakan lengkapi Lampiran I berikut: Bagian B menunjukkan penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas; Bagian C menunjukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan; dan Bagian D menunjukkan penghasilan neto dalam negeri lainnya. Penghasilan neto dalam negeri ini tidak termasuk penghasilan yang dikenal sebagai PPh Final atau Final. Setelah semuanya selesai, klik "Langkah Selanjutnya".

https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
  • Silakan lengkapi SPT Induk terkait dengan informasi berikut: identitas (status perkawinan), penghasilan netto, pajak kena pajak (isi tanggungan jika ada), pajak terutang, kredit pajak PPH, kurang atau lebih, dan pembayaran angsuran PPH, sesuai dengan Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya.
  • Jika Anda sudah menyelesaikannya, klik kolom "Setuju" dan klik "Langkah Selanjutnya".
  • Jika Anda sudah menyelesaikannya, klik kolom "Setuju" dan klik "Langkah Selanjutnya".
  • Jika sudah, periksa kembali SPT Anda dan klik "Simpan SPT".

https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-

SPT Pajak Online e-Filing 1770 S

Sebelum mengisi SPT 1770s secara online untuk lapor SPT Tahunan PPh 21, karyawan harus memiliki dokumen berikut:

  • Jumlah NPWP
    Sebelum melaporkan SPT Tahunan, WP Pribadi harus memiliki NPWP untuk menunjukkan bahwa dia adalah WP dan melaksanakan hak dan kewajibannya.
    Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
    NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat terdaftar lainnya.
  • Atur Nomor EFIN
    Jika Anda belum memiliki nomor identifikasi elektronik atau EFIN, Anda harus memulai prosedur untuk mendapatkan nomor tersebut.
    EFIN diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak saat melakukan transaksi atau menggunakan layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti melaporkan SPT melalui e-Filing.
  • Bukti Potong 1721 A1 atau A2
    WP harus menyiapkan dokumen berikut sebelum mengisi formulir 1770S:
    - Bukti potong 1721 A1 adalah formulir untuk karyawan swasta atau karyawan perusahaan.
    Sebelum Anda melaporkan SPT pajak online, Anda harus meminta bukti potong 1721 A1 ini dari HRD perusahaan tempat Anda bekerja.
    Anda harus mendapatkan dua bukti potong 1721 A1 dari perusahaan saat ini dan perusahaan sebelumnya jika Anda pindah kerja dua atau tiga kali dalam satu tahun.
  • -Bukti potong 1721 A2 diperuntukkan bagi wajib pajak yang berstatus pegawai negeri atau PNS.

    Untuk formulir 1721 A2 ini, instansi tempat kerja WP pegawai negeri ini juga menyediakannya.

  • Bukti potongan tahun 1721 VII
    Bukti potong 1721 VII ini adalah bukti akhir untuk pemotongan PPh Pasal 21.
    Ini biasanya wajib pajak jika Anda melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan juga bekerja sebagai karyawan.
  • Pasal 23, Bukti potong PPh
    Jika wajib pajak menerima penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan, bukti potong PPh 23 ini dapat diperoleh.
  • Ayat 2 Pasal 4 bukti potongan PPh
    Namun, bukti potong PPh 4 ayat 2 ini menunjukkan bahwa uang yang diperoleh dari sewa tanah dan bangunan.
  • Daftar sumber pendapatan
  • Daftar harta milik
    Sertifikat tanah, bangunan, tabungan, dan utang yang masih berjalan adalah contoh harta yang dimiliki.

  • Jumlah keluarga tanpa anak

  • Bukti bahwa seseorang telah membayar zakat atau sumbangan sosial lainnya.

Panduan untuk Mengisi SPT 1770S Online: 

Cara ini digunakan untuk mengisi SPT Tahunan 1770S melalui e-Filing di DJP Online:
1. Log in ke djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id.

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Saat mendaftar akun DJP Online, masukkan nomor NPWP dan password yang Anda buat.

  • Klik "Login" untuk memasukkan kode keamanan (captcha).

  • Setelah masuk, pilih layanan "e-Filing" dan klik "Buat SPT".

  • Setelah itu, Anda akan dibawa ke halaman di mana Anda harus mengisi formulir SPT.

  • Anda hanya perlu mengikuti panduan pengisian e-Filing seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

Anda akan diminta untuk menjawab semua pertanyaan yang ada saat mengisi formulir 1770S.

Contoh pertanyaannya adalah:

Apakah Anda bekerja dari rumah atau bekerja sebagai karyawan? Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jika Anda tidak memiliki usaha sampingan atau pekerjaan bebas, pilih opsi "Tidak". Jika Anda memilih opsi "tidak", apakah penghasilan bruto tahunan Anda kurang dari 60 juta rupiah? Anda akan diarahkan langsung ke formulir 1770S dengan mengklik "SPT 1770 S" setelah Anda memilih opsi "Tidak" jika jawabannya sesuai.

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, Anda dapat memilih opsi "Dengan Bentuk Formulir".

    Namun, pilih opsi "Dengan Panduan" jika Anda ingin dipandu tentang bentuk tampilan pengisiannya.

  • Pilih "Dengan Panduan" dan pilih "SPT 1770 S dengan Panduan".

  • Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengisi e-Filing 1770 S:

    Mulai dengan mengisi formulir tahun pajak, misalnya, "tahun 2020". Selanjutnya, pilih status SPT, yang harus dipilih untuk Anda yang baru pertama kali melaporkan pajak, yaitu "SPT Normal".

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Selanjutnya, isi formulir 1721-A1 dan A2 dengan data SPT, yang terdiri dari:

  • Bagian A. Pajak Penghasilan, Bagian C. Pajak Penghasilan, Bagian D. Pajak Penghasilan 11. Klik "Berikutnya".

  • Silakan berikan daftar PPh yang dipotong atau dibayar oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung pemerintah.

    Siapkan bukti potong pajak yang sudah disiapkan sebelumnya dan masukkan ke dalam daftar.

    Jangan lupa untuk memasukkan nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak (perusahaan pemotong PPh 21), jenis pajak, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, dan nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan.

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Masuk ke bagian baru bukti potong.
    Bukti potong pajak 1721 A1 ditujukan untuk pegawai swasta, sedangkan 1721 A2 ditujukan untuk PNS. Anda hanya perlu memasukkan apa yang ada di kolomnya.
    Jika Anda ingin mengisi penghasilan yang berasal dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom "Jenis Pajak". Kemudian, jika NPWP pemberi kerja Anda---perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara---harus diisi. Jika NPWP itu benar, nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom "Nama Pemotong atau Pemungut Pajak". Anda juga harus mengisi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah.

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Setelah selesai, klik "Simpan" untuk melihat ringkasan pemotongan pajak Anda.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Berhubungan dengan pekerjaan, masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri, jika ada, seperti bunga deposito, sewa properti, dan sumber lainnya.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Jika Anda menjawab pertanyaan "Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?" dan Anda menunjukkan sumber penghasilannya, klik "Langkah Berikutnya". Jika Anda menjawab "Tidak", klik "Langkah Berikutnya".
  • Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti warisan, hadiah beasiswa, dll.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".
    https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
    https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Jika ada, masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, lalu klik tombol tambah (+). Isi kemudian.

    Contohnya, jika hadiah undian senilai Rp20 juta telah dipotong 25% dari PPh Final, yang berarti Rp5 juta, Anda kemudian memilih "Simpan".

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Selanjutnya, jawab pertanyaan, "Apakah Anda memiliki harta?" sebelum memasukkan aset yang saat ini Anda miliki.

    Jika "Ya", klik tombol tambah (+) untuk memasukkan daftar harta secara berurutan. Misalnya, kode harta mengandung nama, merek, dan tahun pembelian, harga, dan keterangan.
    Anda dapat menampilkan daftar harta kembali dengan mengklik "Harta pada SPT Tahun Lalu" jika Anda sudah pernah melakukannya di e-Filing.

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".
  • Tambahkan hutang yang masih berjalan, jika ada, seperti cicilan rumah atau kredit mobil yang belum lunas.

    Kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman harus disertakan. Anda dapat menampilkan daftar utang kembali dengan memilih "Utang pada SPT Tahun Lalu" jika Anda sudah pernah melaporkannya di e-Filing. Klik "Simpan".

  • Isi berapa banyak tanggungan yang Anda miliki.
    Jika Anda sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing sebelumnya, Anda hanya perlu menampilkannya kembali dengan klik "Tanggungan pada SPT Tahun Lalu". Jika ada anggota keluarga baru yang menjadi tanggungan, masukkan mereka di daftar dengan klik tambah (+). Nama, nomor induk kependudukan (NIK), hubungan keluarga, dan pekerjaan harus disertakan.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga yang disahkan pemerintah. Baznas, misalnya,
  • Kemudian pilih opsi "Langkah Berikutnya".

  • Isi lampiran untuk mengetahui status kewajiban perpajakan suami istri Anda jika Anda sudah menikah.
    Isi status perkawinan dan status tanggung jawab pajak suami, misalnya jika Anda adalah kepala keluarga dan istri Anda tidak bekerja.
    Pilih salah satu dari tiga opsi berikut: tanggung jawab pajak terpisah dengan pasangan (MT), hidup terpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Jika ada, Pasal 24 harus mencantumkan pengembalian atau pengurangan PPh dari penghasilan di luar negeri.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Isi Pokok SPT PPh Pasal 25 dan pembayaran PPh Pasal 25 jika ada. Jika tidak ada, kosongkan dan klik "Langkah Berikutnya".
  • Masuk ke bagian yang berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan.
    Pada tahap ini, WP akan menampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang dimasukkan WP sebelumnya. Status SPT akan ditampilkan untuk menunjukkan apakah SPT nihil, kurang, atau lebih bayar; Anda dapat memeriksa atau memeriksa kembali data tersebut. Setelah semua benar, klik "Langkah Berikutnya".

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Bagian berikut akan ditampilkan:
    Pertanyaan akan muncul jika status SPT Anda menunjukkan ketidakbayaran. Sudahkah Anda membayar?
    Jika Anda menunjukkan bahwa Anda belum membayar, klik "Jawaban Belum". Jika Anda menunjukkan bahwa Anda sudah membayar, klik "Jawaban Sudah", dan kemudian masukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan tanggal pembayaran sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik "Langkah Berikutnya".
  • "Konfirmasi" adalah langkah berikutnya.
    Anda akan diminta untuk menjawab pernyataan dengan klik "Setuju" atau "Setuju".
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Selanjutnya, ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi akan muncul.
    Untuk mendapatkan kode verifikasi, klik "Di Sini". Jawaban atas pertanyaan tentang pengiriman kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor ponsel Anda yang terdaftar. Cek email atau nomor ponsel Anda dan masukkan kode verifikasi ke kolom SPT. Klik "Kirim SPT".

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • SPT sudah dikirim. Anda dapat melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online Anda melalui email Anda.

    Dengan demikian, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda secara online atau melalui e-Filing 1770 S sudah "Selesai".

Tahapan Pengisian Formulir Lapor 1770SS eFiling 

Selanjutnya, bagi WP yang masih kurang jelas tentang cara melaporkan SPT Pribadi menggunakan formulir 1770SS, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online:

Kunjungi situs DJP di www.pajak.go.id dan klik "Login". Isikan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik "Login".

https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
  • Setelah log in, klik "e-Filing" setelah WP memastikan semua data yang dimasukkan sudah sesuai.
  • Klik "Buat SPT".
  • Setelah Anda mengikuti Panduan Pengisian e-Filing, WP akan diarahkan ke halaman di mana Anda harus mengisi formulir SPT.
    Pada titik ini, WP akan diminta untuk menjawab pertanyaan berikut:

    Apakah Anda seorang pekerja bebas atau seorang bisnis? Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jika ya, pilih opsi "Tidak". Pilih "Tidak". Apakah penghasilan bruto tahunan Anda kurang dari 60 juta rupiah? Pilih opsi "Tidak".
    Kemudian pilih tombol "SPT 1770SS".

https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
  • Klik tombol "Berikutnya" setelah mengisi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan).
  • Bagian A Mengandung Pajak Penghasilan
    Misalnya, untuk pegawai negeri, data harus dimasukkan sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
  • Isi Bab B: Pajak Pendapatan
    Misal: Seseorang menerima hadiah undian sebesar satu juta rupiah, telah dipotong 25% dari PPh Final (Rp250.000), dan menerima warisan sebesar dua juta rupiah (tanpa objek).

https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
  • Isi Bagian C: Daftar Kewajiban dan Harta
    Misal: Anda memiliki motor Yahonda Vamio senilai 15.000.000 rupiah, kalung emas senilai 3.000.000 rupiah, dan perabot rumah senilai 7.000.000 rupiah. Anda juga memiliki sisa kredit motor sebesar 12.000.000 rupiah.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN

https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
  • Pengambilan Kode Verifikasi dan Memeriksa Ringkasan SPT Anda

https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
  • SPT telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda untuk memastikan bahwa SPT Anda dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) telah dikirim.

https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
  • Dalam formulir 1770SS, jika WP mendapati status SPT Kurang Bayar, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Pembayaran di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.

    Jika Anda telah membayar;

    Untuk membuka dan mengubah SPT Anda, cari menu "Submit SPT" dan masukkan NTPN dan tanggal. Kemudian lanjutkan ke tahap pengiriman.
    Akan ada keterangan "Status SPT Anda adalah Kurang Bayar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?" di kolom "Belum, Saya akan membuat kode pembayaran untuk melakukan pembayaran", dan klik "Buat Kode Pembayaran" jika hasilnya adalah "Kurang Bayar".

  • Jika belum membayar;
    Silakan pilih "BELUM", lalu pilih "BUAT KODE BILLING". Silakan bayar kode pembayaran ini di ATM, Internet Banking, EDC, Bank Persepsi, atau Kantor Pos Persepsi.

Perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan harus melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulan.
Dengan rajin melaporkan SPT Tahunan Anda dan menjadi warga negara yang taat memenuhi kewajiban pajak Anda, Anda tidak perlu bingung kapan harus membayar lapor pajak untuk menghindari denda atau sanksi karena telat membayar.

Sumber :

https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/

https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-

https://www.youtube.com/watch?v=jLSARSW3vzk

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/e-filing-lapor-spt-tahunan-pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun