Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata cara Pengisian Formulir 1770, 1770S dan 1770SS - Tugas 2

12 Juli 2024   00:28 Diperbarui: 12 Juli 2024   00:35 0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/

  • Isi lampiran untuk mengetahui status kewajiban perpajakan suami istri Anda jika Anda sudah menikah.
    Isi status perkawinan dan status tanggung jawab pajak suami, misalnya jika Anda adalah kepala keluarga dan istri Anda tidak bekerja.
    Pilih salah satu dari tiga opsi berikut: tanggung jawab pajak terpisah dengan pasangan (MT), hidup terpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Jika ada, Pasal 24 harus mencantumkan pengembalian atau pengurangan PPh dari penghasilan di luar negeri.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Isi Pokok SPT PPh Pasal 25 dan pembayaran PPh Pasal 25 jika ada. Jika tidak ada, kosongkan dan klik "Langkah Berikutnya".
  • Masuk ke bagian yang berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan.
    Pada tahap ini, WP akan menampilkan perhitungan PPh dan SPT berdasarkan data yang dimasukkan WP sebelumnya. Status SPT akan ditampilkan untuk menunjukkan apakah SPT nihil, kurang, atau lebih bayar; Anda dapat memeriksa atau memeriksa kembali data tersebut. Setelah semua benar, klik "Langkah Berikutnya".
  • https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
    https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
    • Bagian berikut akan ditampilkan:
      Pertanyaan akan muncul jika status SPT Anda menunjukkan ketidakbayaran. Sudahkah Anda membayar?
      Jika Anda menunjukkan bahwa Anda belum membayar, klik "Jawaban Belum". Jika Anda menunjukkan bahwa Anda sudah membayar, klik "Jawaban Sudah", dan kemudian masukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan tanggal pembayaran sesuai bukti pembayaran. Jika Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik "Langkah Berikutnya".
    • "Konfirmasi" adalah langkah berikutnya.
      Anda akan diminta untuk menjawab pernyataan dengan klik "Setuju" atau "Setuju".
    • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

    • Selanjutnya, ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi akan muncul.
      Untuk mendapatkan kode verifikasi, klik "Di Sini". Jawaban atas pertanyaan tentang pengiriman kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor ponsel Anda yang terdaftar. Cek email atau nomor ponsel Anda dan masukkan kode verifikasi ke kolom SPT. Klik "Kirim SPT".

    https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
    https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
    • SPT sudah dikirim. Anda dapat melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online Anda melalui email Anda.

      Dengan demikian, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda secara online atau melalui e-Filing 1770 S sudah "Selesai".

    Tahapan Pengisian Formulir Lapor 1770SS eFiling 

    Selanjutnya, bagi WP yang masih kurang jelas tentang cara melaporkan SPT Pribadi menggunakan formulir 1770SS, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing DJP Online:

    Kunjungi situs DJP di www.pajak.go.id dan klik "Login". Isikan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik "Login".

    https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
    https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-1770ss-di-e-filing-pajak-2021-djp-online/
    • Setelah log in, klik "e-Filing" setelah WP memastikan semua data yang dimasukkan sudah sesuai.
    • Klik "Buat SPT".
    • Setelah Anda mengikuti Panduan Pengisian e-Filing, WP akan diarahkan ke halaman di mana Anda harus mengisi formulir SPT.
      Pada titik ini, WP akan diminta untuk menjawab pertanyaan berikut:

      Apakah Anda seorang pekerja bebas atau seorang bisnis? Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jika ya, pilih opsi "Tidak". Pilih "Tidak". Apakah penghasilan bruto tahunan Anda kurang dari 60 juta rupiah? Pilih opsi "Tidak".
      Kemudian pilih tombol "SPT 1770SS".

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun