Perbandingan
Perbandingan antara PPN terhutang sebelum dan sesudah perencanaan pajak. Perusahaan harus membayar PPN terhutang sebesar Rp. 55.980.704 pada tahun 2020, tetapi sebelum perencanaan pajak, perusahaan harus membayar PPN sebesar Rp. 104.845.951, sehingga perusahaan dapat meminimalkan beban pajak yang terutang sebesar Rp. 48.865.704.
Contoh kasus 2
Untuk mengoptimalkan PPn yang terhutang PT Astragraphia Xprins, rencana pajak berikut digunakan.
Sebelum perencanaan pajak atas pajak masukan yang tidak dikreditkan dilakukan, jumlah lebih bayar tahun 2020 adalah sebesar Rp 100.164.790.423, tetapi setelah pajak masukan yang tidak dikreditkan menjadi dikreditkan, jumlah lebih bayar tahun 2020 menjadi Rp 100.647.056.205, dan jumlah lebih bayar tambahan adalah sebesar Rp 482.265.782. Dalam hal optimalisasi, dari tujuh perencanaan pajak PPN yang berhasil mengurangi beban pajak, tiga dari tujuh perencanaan pajak PPN berhasil mengurangi atau menunda PPN terutang, dan dua dari tujuh perencanaan pajak PPN berhasil memaksimalkan Pajak Masukan sebagai kredit pajak PPN. Namun, dua perencanaan pajak belum berhasil memaksimalkan faktur pajak masukannya.
https://www.pajak.go.id/en/node/34290
https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/07/13/173618726358430-pajak-pertambahan-nilai-ppn
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/mengenal-ppnbm
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai