Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM - kuis 08

9 Juni 2024   23:29 Diperbarui: 15 Juni 2024   23:54 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbandingan

Perbandingan antara PPN terhutang sebelum dan sesudah perencanaan pajak. Perusahaan harus membayar PPN terhutang sebesar Rp. 55.980.704 pada tahun 2020, tetapi sebelum perencanaan pajak, perusahaan harus membayar PPN sebesar Rp. 104.845.951, sehingga perusahaan dapat meminimalkan beban pajak yang terutang sebesar Rp. 48.865.704.

Contoh kasus 2

Untuk mengoptimalkan PPn yang terhutang PT Astragraphia Xprins, rencana pajak berikut digunakan.

Sebelum perencanaan pajak atas pajak masukan yang tidak dikreditkan dilakukan, jumlah lebih bayar tahun 2020 adalah sebesar Rp 100.164.790.423, tetapi setelah pajak masukan yang tidak dikreditkan menjadi dikreditkan, jumlah lebih bayar tahun 2020 menjadi Rp 100.647.056.205, dan jumlah lebih bayar tambahan adalah sebesar Rp 482.265.782. Dalam hal optimalisasi, dari tujuh perencanaan pajak PPN yang berhasil mengurangi beban pajak, tiga dari tujuh perencanaan pajak PPN berhasil mengurangi atau menunda PPN terutang, dan dua dari tujuh perencanaan pajak PPN berhasil memaksimalkan Pajak Masukan sebagai kredit pajak PPN. Namun, dua perencanaan pajak belum berhasil memaksimalkan faktur pajak masukannya.

https://www.semanticscholar.org/paper/Faktur-Pajak-%26-SPT-Masa-PPN-Agustinus-Kurniawan/86fe0778710e81a68fc13ddc7f1f73eed46263e5

https://www.semanticscholar.org/paper/Peranan-Faktur-Pajak-Dalam-Menentukan-Besarnya-Octafiana/61317d065a8105cd5ad685e98a744ccfaaa18671

https://www.pajak.go.id/en/node/34290

https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/07/13/173618726358430-pajak-pertambahan-nilai-ppn

https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/mengenal-ppnbm

https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun