Tarif PPN dan PPnBM di Indonesia:
1. Tarif PPN di Indonesia umumnya adalah 10% untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah. Namun, terdapat beberapa barang dan jasa yang dikenakan tarif khusus, seperti 0% untuk ekspor, 0% atau 10% untuk barang-barang kena pajak khusus (BKP Khusus), dan tarif khusus lainnya
2. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang mewah yang diimpor atau diperoleh. Tarif PPnBM biasanya lebih tinggi daripada tarif PPN untuk barang-barang yang tergolong mewah. Contoh tarif PPnBM untuk mobil mewah bisa mencapai 125%.
Batas Waktu Pelaporan PPN dan PPnBM di Indonesia :
- PPN
- Pelaporan Bulanan:** Pelaporan PPN umumnya dilakukan secara bulanan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melaporkan dan membayar PPN yang terutang paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan berakhir.
- Pelaporan Kenaikan Pendapatan:** PKP juga harus melaporkan kenaikan pendapatan dan menyetor pajak yang terutang dalam waktu 20 hari sejak terjadinya kenaikan tersebut.
- PPnBM
- Pelaporan pada Waktu Impor:** PPnBM biasanya dibayar pada saat impor barang mewah. Oleh karena itu, pembayaran PPnBM dilakukan bersamaan dengan proses impor barang mewah.
- Penyampaian SPT dan Pembayaran Tambahan:** Jika terdapat koreksi atau tambahan pembayaran PPnBM setelah proses impor, PKP harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPnBM dan membayar tambahan PPnBM paling lambat 15 hari kerja setelah SPT diajukan.
Saat terhutang PPn dan PPnBM
Saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPN adalah pada saat:
- penyerahan BKP;
- impor BKP;
- penyerahan JKP;
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
- pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;
- ekspor BKP Berwujud;
- ekspor BKP Tidak Berwujud; atau
- ekspor JKP.
Saat pajak terutang ini diartikan sebagai saat mulai timbulnya utang pajak, sehingga bukan batas akhir pembayaran pajak (atas jumlah kekurangan bayar) ke kas negara.
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
Saat terutang PPnBM yaitu:
1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan :
- Pengusaha yang menghasilkan
- Dalam Daerah Pabean Indonesia
- Dalam kegiatan usaha/ pekerjaan
2. Saat Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Maksud dari menghasilkan, yaitu:
- Merakit adalah proses menggabungkan bagian-bagian lepas dari sesuatu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya adalah merakit mobil, perabot rumah tangga, dan elektronik.
- Memasak berarti mengolah sesuatu dengan memanaskannya baik dicampur dengan bahan lain maupun tidak; mencampur berarti menggabungkan dua atau lebih bahan (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih produk baru.
- Mengemas, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam sesuatu untuk mencegah kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
- Memasukkan minuman atau cairan ke dalam botol yang ditutup dengan cara tertentu; serta kegiatan lain yang dapat dianggap serupa atau menyuruh orang atau badan lain melakukannya.