Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM - kuis 08

9 Juni 2024   23:29 Diperbarui: 15 Juni 2024   23:54 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

adalah Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 1994 (berlaku 1 Januari 1995), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (berlaku 1 Januari 2001), dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku 1 Januari 2010).

Diubah dengan UU nomor 11 tahun 1994 yang mulai berlaku 1 Januari 1995

bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menyebabkan transformasi yang pesat di seluruh bangsa, terutama di bidang ekonomi, termasuk pengembangan model dan praktik bisnis yang belum termasuk dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Undang-undang No. 42 tahun 2009, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang PPN, adalah undang-undang terbaru yang mengatur PPN. Undang-undang ini membahas beberapa perubahan dari undang-undang sebelumnya, seperti status PKP sebagai pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang, serta kewajiban pengusaha kecil yang telah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan peraturan ini, PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor BKP; penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan ekspor BKP berwujud, tidak berwujud, dan ekspor BKP oleh PKP. Undang-Undang No.42 tahun 2009 juga mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dibatalkan (sebagian /seluruhnya) dapat dikurangkan dari PPN terutang yang terjadi dalam masa pajak terjadinya pembatalan.

Di ubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020

Tentang cipta kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan umum dan tata cara Perpajakan. sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka waktu tertentu bagi PKP Belum Melakukan Penyerahan dan telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal sebelum tanggal 2 November 2020, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

di ubah dengan UU nomor 7 tahun 2021

Dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan poin yang diatur, diantaranya yaitu pada:

  • UU PPh Pasal 9 tentang pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya
  • UU PPh Pasal 11 tentang penyusutan
  • UU PPh Pasal 11A tentang amortisasi

Tarif dan Batas Waktu Pelaporan PPn dan PPnBM

Tarif dan batas waktu pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku di negara masing-masing. Namun, di Indonesia, berikut adalah informasi umum terkait tarif dan batas waktu pelaporan PPn dan PPnBM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun