adalah Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 1994 (berlaku 1 Januari 1995), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (berlaku 1 Januari 2001), dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku 1 Januari 2010).
Diubah dengan UU nomor 11 tahun 1994 yang mulai berlaku 1 Januari 1995
bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menyebabkan transformasi yang pesat di seluruh bangsa, terutama di bidang ekonomi, termasuk pengembangan model dan praktik bisnis yang belum termasuk dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Undang-undang No. 42 tahun 2009, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang PPN, adalah undang-undang terbaru yang mengatur PPN. Undang-undang ini membahas beberapa perubahan dari undang-undang sebelumnya, seperti status PKP sebagai pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang, serta kewajiban pengusaha kecil yang telah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Berdasarkan peraturan ini, PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor BKP; penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan ekspor BKP berwujud, tidak berwujud, dan ekspor BKP oleh PKP. Undang-Undang No.42 tahun 2009 juga mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dibatalkan (sebagian /seluruhnya) dapat dikurangkan dari PPN terutang yang terjadi dalam masa pajak terjadinya pembatalan.
Di ubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020
Tentang cipta kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan umum dan tata cara Perpajakan. sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka waktu tertentu bagi PKP Belum Melakukan Penyerahan dan telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal sebelum tanggal 2 November 2020, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
di ubah dengan UU nomor 7 tahun 2021
Dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan poin yang diatur, diantaranya yaitu pada:
- UU PPh Pasal 9 tentang pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya
- UU PPh Pasal 11 tentang penyusutan
- UU PPh Pasal 11A tentang amortisasi
Tarif dan Batas Waktu Pelaporan PPn dan PPnBM
Tarif dan batas waktu pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku di negara masing-masing. Namun, di Indonesia, berikut adalah informasi umum terkait tarif dan batas waktu pelaporan PPn dan PPnBM