Sangat penting untuk diingat bahwa prinsip pemungutannya berlaku hanya sekali pada saat terutang PPnBM, yaitu pada saat:
Penyerahan oleh produsen atau produsen barang kena pajak mewah Impor barang kena pajak mewah. Dengan demikian, penyerahan di tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak ini tidak memperhitungkan siapa yang mengimpor barang kena pajak tersebut dan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali. Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kemudian tidak memperhatikan apakah sebagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.
Mekanisme Pemungutan PPnBM
- Jumlah PPnBM yang dipungut sebesar tarif dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang mewah kepada lawan transaksi.
- Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak pada saat penyerahan barang mewah.
- Lawan transaksi membayar jumlah tagihan kepada Pengusaha Kena Pajak termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang terutang.
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan pajak keluaran pada Surat Pemberitahuan Masa PPN yaitu akhir bulan berikutnya, kemudian membayar pajak yang terutang sebelum melakukan pembayaran.
Pasal 2 ayat (1) PER 03/2022 disebutkan PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. Faktur Pajak Penjualan. Faktur Pajak Penjualan adalah dokumen yang dibuat oleh PKP Penjual yang telah memungut PPN saat melakukan transaksi atau penjualan barang/jasa kena pajak. Sedangkan, Faktur Pajak Pembelian. Faktur Pajak Pembelian adalah dokumen yang diterima oleh PKP Pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa kena pajak.
Pengkreditan pajak masukan adalah salah satu prinsip dasar dalam sistem perpajakan yang memungkinkan pengusaha untuk mengurangkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus mereka bayarkan kepada pemerintah dengan nilai PPN yang telah mereka bayarkan atau terutang atas pembelian barang dan jasa yang mereka gunakan untuk kegiatan usaha mereka. Dalam konteks Indonesia, pengkreditan pajak masukan berlaku untuk pengusaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan kegiatan usaha di bawah peraturan PPN.
Berikut adalah rincian mengenai pengkreditan pajak masukan:
- PPN yang Dapat Dikreditkan:
Pengusaha dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atau terutang atas pembelian barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha mereka.
PPN yang dapat dikreditkan adalah PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual atau pemberi jasa yang juga merupakan PKP yang terdaftar.
- Persyaratan untuk Pengkreditan Pajak Masukan:
Pengkreditan pajak masukan hanya dapat dilakukan jika pembelian barang atau jasa tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang bersifat kena pajak.
Pengusaha harus memiliki faktur pajak yang sah dan lengkap sebagai bukti pembayaran atau terutangnya PPN atas pembelian barang atau jasa tersebut.
Faktur pajak harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
- Prosedur Pengkreditan Pajak Masukan: