Mohon tunggu...
DESI PUSPITA ANGGERINA
DESI PUSPITA ANGGERINA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

HOBI MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan dengan Hukum

8 Januari 2025   17:12 Diperbarui: 8 Januari 2025   17:10 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengawasan melekat tejadi melalui perantara keyakinan anak terhadap suatu hal. Pengawasan tipe ini meliputi usaha penginternalisasian nilai- nilai dan norma-norma yang dikaitkan erat dengan pembentukan rasa takut, rasa bersalah pada diri anak melalui proses pemberian pujian dan hukuman oleh orang tua atas perilaku anak yang dikehendaki dan yang tidak dikehendaki.

  • Pengawasan tidak langsung

Pengawasan tidak langsung melalui penanaman keyakinan pada diri anak, agar timbul perasaan dan kehendak untuk tidak melukai atau membikin malu keluarga, melalui keterlibatan anak pada perilaku-perilaku yang bertentangan dengan harapan orang tua dan keluarga. Jenis pengawasan ini sangat menentukan adanya pembentukan rasa keterikatan anak pada orang tua dan anak.

  • Pengawasan langsung

Pengawasan langsung lebih menekankan pada larangan dan pemberian hukuman pada anak. Misalnya aturan-aturan tentang penggunaan waktu luang sebaik-baiknya, baik pada saat orang tua taka da dirumah maupun pada saat anak diluar rumah; cara memilih teman-teman bermain sesuai dengan perkembangan jiwa yang sehat pada anak dan tidak membahayakan diri anak di luar rumah.

  • Pemuasan kebutuhan

Pemuasan kebutuhan berkaitan dengan kemampuan orang tua dalam mempersiapkan anak untuk sukses, baik di sekolah, dalam pergaulan dengan teman-teman sebayanya maupun di masyarakat luas. Bagaimanapun harus diakui bahwa bekas Narapidana Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, karena itu keterlibatan masyarakat dalam mengembalikan bekas Narapidana Anak harus diperlakukan sedemikian rupa, sehingga kelak dapat berguna bagi nusa dan bangsa.

C. KESIMPULAN

  • Keadilan restoratif (restorative justice) sangat penting karena menghormati dan tidak melanggar hak anak yang berbenturan dengan hukum. Keadilan restoratif (restorative justice) setidak-tidaknya bertujuan untuk memperbaiki/memulihkan (to restore) perbuatan kriminal yang dilakukan anak dengan tindakan yang bermanfaat bagi anak, korban dan lingkungannya. Anak yang melakukan tindak pidana dihindarkan dari proses hukum formal karena dianggap belum matang secara fisik dan psikis, serta belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Konsep Restorative Justice dalam sistim peradilan pidana anak sudah sesuai dengan perspektif Kemanfaatan hukum karena mengedepankan prinsip- prinsip keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, dan memuat norma yang cukup jelas dari segi pemaknaanya.
  • Restorative Justice bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice pada dasarnya sederhana. Restorative Justice merupakan teori keadilan yang menekankan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pidana. Konsep Restorative Justice dalam sistim peradilan pidana anak sudah sesuai dengan perspektif Kemanfaatan hukum karena mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, dan memuat norma yang cukup jelas dari segi pemaknaanya.Akan tetapi penerapan restorative justice juga menjadi
  • Penerapan Restorative  justice bagi penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sudah dimplementasikan dalam UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dimana dalam setiap penanganan anak harus tetap menjadikan Restirative justice sebagai ruh dalam Penanganannya, namun kendalam penerapan Restorative Justice ini dalam setiap proses terkendala dengan tidak pahaman dari pihak korban tentang pentingnya restorative, sehingga disini aparat penegak hukum harus bekerja keras agar pihak korban dapat memahami pentingnya keadilan restorative dalam penyelesaian perkara  

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdul Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu PelitaI- IV, Disertasi, Depok, 1990

PRAMESWARI, Zendi Wulan Ayu Widi, ratifikasi konvensi tentang hak - hak anak Dalam sistem peraturan perundang undangan di indonesia.Yuridika,2017

araswati F(2020) Pelanggaran hak anak yang berkomplik dengan hukum dalam proses penyidikan.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama Bandung, 2004

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun