Berdasarkan jenis dan bentuknya, data dalam penelitian ilmiah ini seperti
- Data primer adalah data yang diperoleh dari analisa dakwaan dan putusan pengadilan.
- Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari masyarakat tetapi diperoleh melalui bahan pustaka.
- Pengumpulan Data
Pengumpulan data ini dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu dengan cara mengambil dan mencari buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan dan mempelajari literatur literatur lainya kemudian berdasarkan studi pustaka tersebut selanjutnya diolah dan dirumuskan secara sistematis sesuai dengan masing-masing pokok dan materi bahasanya, juga mengakses data melalui internet.
- Analisa Data
Pengelolah data menggunakan metode deskriptif analisa, artinya data yang diperoleh berdasarkan kenyataan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibahas, dianalisi kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada.
B. PEMBAHASAN
Restorative Justice
- Pengertian Restorative Justice
Keadilan restorative adalah sebuah tanggapan terhadap tindak pidana yang berpusatkan pada korban yang mengizinkan korban, pelaku tindak pidana, keluarga-keluarga mereka, dan para perwakilan dari masyarakat untuk menangani kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana.(Â 20Mark Umbreit, Family Group Conferencing: Implications for Crime Victims, The Center for Restorative Justice, University of Minnesota)
Terhadap pandangan tersebut Daly mengatakan, bahwa konsep Umbreit tersebut memfokuskan kepada "memperbaiki kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana" yang harus ditunjang melalui konsep restitusi, yaitu "mengupayakan untuk memulihkan kerusakan dan kerugian yang diderita oleh para korban tindak pidana dan memfasilitasi terjadinya perdamaian.(Â Kathleen Daly, Restorative Justice in Diverse and Unequal Societies)
Keadilan restoratif atau Restorative Justice mengandung pengertian yaitu: "suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak.
Dalam hal ini Restorative Justice mengandung arti keadilan yang direstorasi atau Rdipulihkan.Masing masing pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana diberikan kesempatan untuk bermusyawarah, Restorative Justice menekankan pada kesejahteraan dan keadilan.Korban tindak pidana berhak menuntut ganti rugi kepada pelaku tindak pidana yaitu kerugian yang telah dideritanya, sedangkan pelaku tindak pidana wajib mengganti kerugian yang disebabkan olehnya kepada korban.
- Konsep Restorative Justice
Â
Pendekatan restoratif memiliki konsep dasar berupa tindakan untuk "membangun kembali hubungan yang rusak akibat tindak pidana" telah lama dikenal dan dipraktikkan di dalam hukum adat yang berlaku di Indonesia. Menurut Sarre Keadilan restorative bekaitan dengan bagaimana membangun kembali hubungan setelah terjadi suatu tindak pidana, bukannya membangun tembok pemisah antara para pelaku tindak pidana dengan masyarakat mereka, yang merupakan hallmark (tanda/karakteristik) dari sistem-sistem peradilan pidana modern.(Â Rick Sarre, Restorative Justice: A Paradigm of Possibility, dalam Martin D. Schwartz dan Suznne E. Hatty, eds., Contoversies in Critical Criminology, 2003)