Mohon tunggu...
Dendra Ardiyansyah
Dendra Ardiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dendra Ardiansyah, 42321010069, Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Desain Komunikasi Visual

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasikan Teori dari John Peter Bologna dan Robert Klitgaard

31 Mei 2023   23:08 Diperbarui: 31 Mei 2023   23:08 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peningkatan kemiskinan karena penyalahgunaan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk mengurangi kemiskinan, seperti dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan dan perawatan kesehatan.

Pelemahan sistem hukum karena korupsi dapat merusak independensi sistem peradilan dan menghambat penegakan hukum. Koruptor seringkali berhasil menghindari pertanggungjawaban hukum, yang berkontribusi pada berlanjutnya siklus korupsi.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi menjadi prioritas di banyak negara. Upaya untuk melawan korupsi melibatkan peran aktif pemerintah, lembaga anti-korupsi, masyarakat sipil, dan warga negara dalam mempromosikan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan keadilan dalam pengelolaan kekuasaan publik dan sumber daya negara.

KENAPA KORUPSI BISA TERJADI?

Korupsi dapat terjadi karena adanya kombinasi faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku individu dan struktur sosial. Beberapa faktor yang menyebabkan korupsi antara lain kelemahan tata kelola, rendahnya gaji dan insentif, budaya toleransi terhadap korupsi, ketidaktahuan atau ketidakpedulian masyarakat, serta ketidaktegasan dalam penegakan hukum.

Kelemahan dalam tata kelola, seperti kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan yang efektif, memberikan celah bagi korupsi untuk terjadi. Rendahnya gaji yang diterima oleh pejabat publik atau pegawai pemerintah dapat mendorong individu mencari cara-cara ilegal atau tidak etis untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Budaya yang menerima atau menghargai korupsi juga dapat mempengaruhi perilaku individu dalam melakukan tindakan korupsi. Ketidaktahuan atau ketidakpedulian masyarakat terhadap dampak negatif korupsi serta kurangnya pengawasan dan tuntutan akuntabilitas dapat memberikan ruang bagi pelaku korupsi. Selain itu, ketidaktegasan dalam penegakan hukum yang tidak efektif dan sanksi yang lemah dapat memberikan sinyal bahwa korupsi dapat dilakukan tanpa risiko.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang holistik. Hal ini meliputi peningkatan tata kelola yang baik dengan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan yang kuat. Selain itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif korupsi serta peran aktif dalam mengawasi dan menuntut akuntabilitas sangat penting. Penguatan hukum dan penegakan yang tegas terhadap pelaku korupsi juga diperlukan, sehingga mereka tidak dapat menghindar dari pertanggungjawaban hukum. Promosi nilai-nilai integritas dan etika dalam masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam kesimpulannya, korupsi adalah fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Upaya untuk melawan korupsi harus melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga anti-korupsi, masyarakat sipil, dan warga negara, dengan fokus pada peningkatan tata kelola yang baik, kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang kuat, dan promosi nilai-nilai integritas dan etika.

APA YANG MENYEBABKAN KORUPSI?

Korupsi timbul akibat faktor-faktor yang kompleks dan beragam. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan korupsi meliputi:

Peluang: Adanya peluang untuk melakukan korupsi menjadi faktor utama. Jika terdapat kelemahan dalam sistem tata kelola, rendahnya transparansi, lemahnya mekanisme pengawasan, atau kurangnya akuntabilitas, individu atau kelompok tertentu dapat memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun