Tarifnya 5% untuk sebagian besar barang dan jasa. Beberapa dikenakan tarif lebih besar. Seperti PPN untuk makanan siap saji.
Sebelum tahun 2018 masyarakat Arab Saudi hanya mengenal kewajiban membayar zakat. Besarannya 2.5% dibayar setahun sekali bila sudah mencapai nisab (kadar).
Mungkin dari sinilah asal pendapat beberapa muslim Indonesia yang mengatakan bahwa yang diajarkan Islam adalah membayar zakat, bukan pajak. Hanya saja itu adalah Arab Saudi sebelum tahun 2018.
Baca juga;
Memahami Ayat dan Hadis Anti Perbudakan Melalui Dinamika Ketenagakerjaan Arab Saudi TerkiniÂ
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan banyak kalangan. Kenapa Arab Saudi memberlakukan Pajak bagi warganya.
Ada banyak jawaban atas pertanyaan diatas. Sebagian mengatakan bahwa Arab Saudi didesak WTO. Ada juga yang mengatakan karena desakan negara-negara tetangga.
Diluar segala spekulasi yang berkembang mengenai kebijakan ini, adalah hal menarik bila kita melihat dinamika di Arab Saudi itu sendiri.
Baca juga;
Kenapa Masyarakat Arab Saudi Suka Memakai Baju Berwarna Putih
Karena ini berkaitan dengan anggaran sebuah negara dimana pemasukan utamanya dari sektor Minyak Bumi, maka menarik untuk melihat keduanya sekaligus. Anggaran negara Arab Saudi dan harga Minyak Bum dunia.