Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Pajak Internasional - Hubungan Kepatuhan Pajak Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   01:21 Diperbarui: 14 November 2023   01:21 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan harus mengembangkan kebijakan dan prosedur perpajakan internasional yang tepat. Kebijakan dan prosedur ini harus memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi kewajiban perpajakannya secara konsisten. Perusahaan dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur perpajakan internasional yang tepat.

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan perpajakan internasional secara berkala

Perusahaan harus melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan perpajakan internasional secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tetap memenuhi kewajiban perpajakannya secara konsisten. Perusahaan dapat menggunakan berbagai tools dan teknik untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan perpajakan internasional.

  • Membangun komunikasi yang baik dengan otoritas pajak

Perusahaan harus membangun komunikasi yang baik dengan otoritas pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dapat memahami dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Perusahaan dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi dan arahan yang tepat dalam membangun komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.

Kesimpulan :

Kepatuhan pajak dan mekanisme pemeriksaan pajak memiliki hubungan yang saling terkait dalam konteks pajak internasional. Kepatuhan pajak merupakan upaya wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat, sedangkan mekanisme pemeriksaan pajak merupakan upaya otoritas pajak untuk mengawasi kepatuhan pajak wajib pajak.

Dalam konteks pajak internasional, kepatuhan pajak menjadi semakin penting karena semakin banyak perusahaan yang memiliki aktivitas di berbagai negara. Perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban perpajakannya di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Mekanisme pemeriksaan pajak juga menjadi semakin penting dalam konteks pajak internasional. Otoritas pajak di berbagai negara memiliki kerja sama yang semakin erat untuk melakukan pertukaran informasi pajak. Hal ini memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan dengan lebih dari satu negara.

Hubungan antara kepatuhan pajak dan mekanisme pemeriksaan pajak dalam konteks pajak internasional dapat digambarkan sebagai berikut:

  • Kepatuhan pajak yang tinggi dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak

Wajib pajak yang patuh pajak cenderung tidak melakukan pelanggaran pajak. Hal ini karena mereka memahami dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, otoritas pajak cenderung tidak melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang patuh pajak.

  • Mekanisme pemeriksaan pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak

Mekanisme pemeriksaan pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara:

  • Mendeteksi dan menindak pelanggaran pajak
  • Menciptakan rasa takut akan sanksi pajak
  • Meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya kepatuhan pajak

Oleh karena itu, kepatuhan pajak dan mekanisme pemeriksaan pajak merupakan dua hal yang saling terkait dan saling mendukung dalam konteks pajak internasional. Kepatuhan pajak yang tinggi dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak, sedangkan mekanisme pemeriksaan pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun