Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Pajak Internasional - Hubungan Kepatuhan Pajak Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   01:21 Diperbarui: 14 November 2023   01:21 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu perpajakan internasional?

Globalisasi ekonomi dan merebaknya jaringan Perusahaan secara transnasional / multinasional serta meningkatnya investasi asing, telah mengubah hubungan hukum dan ekonomi antarnegara. Salah satu contoh globalisasi modal yang dapat terjadi adalah partisipasi langsung atau tidak langsung dari suatu Perusahaan berupa penyertaan saham pada badan usaha di Indonesia. Badan usaha dapat didirikan dengan modal asing, kepemilikan saham pada suatu entitas di mancanegara, pendirian perwakilan cabang usaha di mancanegera dan pinjaman dari kreditur asing.

Adanya irisan antara hukum domestic dan internasional menimbulkan beberapa masalah dalam perpajakan internasional. Kebijakan ekonomi dan industri yang dilakukan oleh negara lain dalam menghadapi interaksi ekonomi antar negara dimaksudkan untuk memperbesar peluang kesempatan kerja, meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi serta pencapaian keseimbangan neraca di masing-masing negara. Hal inilah yang mendorong adanya pengaturan hukum dan fiscal internasional antar negara serta penguatan koordinasi antar negara dalam ekonomi dunia supaya semakin meningkat. Hukum pajak internasional merupakan keseluruhan peraturan dan kaidah hukum antarnegara seperti traktat, konvensi, perjanjian bilateral perpajakan yang berdasarkan prinsip hukum pajak telah diterima baik oleh negara-negara di dunia maupun aturan pajak domestic untuk mengatur soal perpajakan yang mempunyai objek hukum perselisihan khususnya dalam bidang perpajakan.

Pengenaan pajak merupakan kedaulatan negara yang diatur dalam perangkat hukum dan ketentuan perundang-undangan. Demikian pula kedaulatan pengaturan aspek internasional dari ketentuan pajak suatu negara. Ketentuan pajak internasional dari suatu negara, pada dasarnya megatur tengtang pemajakan atas subjek pajak dalam negari suatu negara yang menerima penghasilan darri luar negeri dan mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negari yang menerima penghasilan dari daerah teritorial suatu negara. Perbedaan antara ketentuan internasional yang digunakan tiap negara dalam peraturan perpajakan dapat saling terjadi benturan dan terjadi klaim hak pemajakan terhadap objek dan subjek pajak yang sama. Maka, perlu dibuat suatu regulasi yang mengatur bahwa suatu negara tidak dapat melakukan klaim hak pemajakan terhadap negara lain apabila tidak terdapat factor penghubung tertentu.

Pada umumnya, terdapat dua factor penghubung dalam ketentuan pajak Ketika mengatur aspek internasional, yaitu

  • Personal connecting factor, yaitu factor penghubung yang mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan status subjek pajaknya terhubung dengan negara tersebut yang ditentukan berdasarkan kriteria tempat tinggal atau keberadaan.
  • Objective connecting factor, yaitu factor yang mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan keberadaan aktivitas ekonomi atau objek pajaknya terhubung dengan daerah territorial suatu negara atau biasa dikenal dengan konsep source atau objective attachement.

Dalam konteks ini, pajak international mengatur Batasan penerapan aspek internasional dari ketentuan pajak domestic masing-masing negara berdasarkan hukum kebiasaan internasioal dan perjanjian antar negara.

Apa tujuan dari perpajakan internasional?

Tujuan pajak internasional secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Tujuan ekonomi

Tujuan ekonomi pajak internasional adalah untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam pemajakan terhadap subjek pajak yang memiliki unsur asing. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pajak berganda, yaitu pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama oleh dua negara atau lebih. Pajak berganda dapat menghambat kegiatan ekonomi, seperti perdagangan dan investasi. Hal ini karena subjek pajak akan dikenakan pajak yang lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga mereka akan enggan untuk melakukan kegiatan ekonomi lintas batas. Untuk menghindari pajak berganda, negara-negara dapat membuat perjanjian pajak, yaitu perjanjian yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak yang memiliki unsur asing. Perjanjian pajak ini biasanya disebut dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

  • Tujuan politik

Tujuan politik pajak internasional adalah untuk meningkatkan kerja sama dan saling pengertian antar negara. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan ekonomi lintas batas. Pajak internasional dapat menjadi alat untuk meningkatkan kerja sama antar negara dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi. Hal ini karena pajak internasional dapat membantu menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam pemajakan terhadap subjek pajak yang memiliki unsur asing.

Sumber : Freepik
Sumber : Freepik
Apa yang dimaksud dengan kepatuhan perpajakan internasional?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun