Apa itu perpajakan internasional?
Globalisasi ekonomi dan merebaknya jaringan Perusahaan secara transnasional / multinasional serta meningkatnya investasi asing, telah mengubah hubungan hukum dan ekonomi antarnegara. Salah satu contoh globalisasi modal yang dapat terjadi adalah partisipasi langsung atau tidak langsung dari suatu Perusahaan berupa penyertaan saham pada badan usaha di Indonesia. Badan usaha dapat didirikan dengan modal asing, kepemilikan saham pada suatu entitas di mancanegara, pendirian perwakilan cabang usaha di mancanegera dan pinjaman dari kreditur asing.
Adanya irisan antara hukum domestic dan internasional menimbulkan beberapa masalah dalam perpajakan internasional. Kebijakan ekonomi dan industri yang dilakukan oleh negara lain dalam menghadapi interaksi ekonomi antar negara dimaksudkan untuk memperbesar peluang kesempatan kerja, meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi serta pencapaian keseimbangan neraca di masing-masing negara. Hal inilah yang mendorong adanya pengaturan hukum dan fiscal internasional antar negara serta penguatan koordinasi antar negara dalam ekonomi dunia supaya semakin meningkat. Hukum pajak internasional merupakan keseluruhan peraturan dan kaidah hukum antarnegara seperti traktat, konvensi, perjanjian bilateral perpajakan yang berdasarkan prinsip hukum pajak telah diterima baik oleh negara-negara di dunia maupun aturan pajak domestic untuk mengatur soal perpajakan yang mempunyai objek hukum perselisihan khususnya dalam bidang perpajakan.
Pengenaan pajak merupakan kedaulatan negara yang diatur dalam perangkat hukum dan ketentuan perundang-undangan. Demikian pula kedaulatan pengaturan aspek internasional dari ketentuan pajak suatu negara. Ketentuan pajak internasional dari suatu negara, pada dasarnya megatur tengtang pemajakan atas subjek pajak dalam negari suatu negara yang menerima penghasilan darri luar negeri dan mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negari yang menerima penghasilan dari daerah teritorial suatu negara. Perbedaan antara ketentuan internasional yang digunakan tiap negara dalam peraturan perpajakan dapat saling terjadi benturan dan terjadi klaim hak pemajakan terhadap objek dan subjek pajak yang sama. Maka, perlu dibuat suatu regulasi yang mengatur bahwa suatu negara tidak dapat melakukan klaim hak pemajakan terhadap negara lain apabila tidak terdapat factor penghubung tertentu.
Pada umumnya, terdapat dua factor penghubung dalam ketentuan pajak Ketika mengatur aspek internasional, yaitu
- Personal connecting factor, yaitu factor penghubung yang mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan status subjek pajaknya terhubung dengan negara tersebut yang ditentukan berdasarkan kriteria tempat tinggal atau keberadaan.
- Objective connecting factor, yaitu factor yang mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan keberadaan aktivitas ekonomi atau objek pajaknya terhubung dengan daerah territorial suatu negara atau biasa dikenal dengan konsep source atau objective attachement.
Dalam konteks ini, pajak international mengatur Batasan penerapan aspek internasional dari ketentuan pajak domestic masing-masing negara berdasarkan hukum kebiasaan internasioal dan perjanjian antar negara.
Apa tujuan dari perpajakan internasional?
Tujuan pajak internasional secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
- Tujuan ekonomi
Tujuan ekonomi pajak internasional adalah untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam pemajakan terhadap subjek pajak yang memiliki unsur asing. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pajak berganda, yaitu pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama oleh dua negara atau lebih. Pajak berganda dapat menghambat kegiatan ekonomi, seperti perdagangan dan investasi. Hal ini karena subjek pajak akan dikenakan pajak yang lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga mereka akan enggan untuk melakukan kegiatan ekonomi lintas batas. Untuk menghindari pajak berganda, negara-negara dapat membuat perjanjian pajak, yaitu perjanjian yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak yang memiliki unsur asing. Perjanjian pajak ini biasanya disebut dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
- Tujuan politik
Tujuan politik pajak internasional adalah untuk meningkatkan kerja sama dan saling pengertian antar negara. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan ekonomi lintas batas. Pajak internasional dapat menjadi alat untuk meningkatkan kerja sama antar negara dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi. Hal ini karena pajak internasional dapat membantu menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam pemajakan terhadap subjek pajak yang memiliki unsur asing.
Tujuan dari perpajakan internasional salah satunya adalah untuk penghindaran pajak berganda dan pemerataan dan tercapainya keadilan pemerataan manfaat perpajakan bagi setiap negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kepatuhan yang harus dijalankan oleh setiap subjek pajak, baik orang pribadi maupun badan yang ada di setiap negara yang bertransaksi.
Kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak dan perpajakannya. Kepatuhan perpajakan dapat diartikan sebagai suatu sikap dan perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kepatuhan pajak memiliki 2 dimensi, yaitu
- Dimesi material, yaitu pemenuhan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dimensi formal, yaitu pemenuhan kewajiban perpajakan secara administratif, seperti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu, membayar pajak tepat waktu, dan menjaga kelengkapan dokumen perpajakan.
Dalam lingkup internasional, kepatuhan perpajakan internasional diartikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak yang memiliki unsur asing memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak dan perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di negara tempat wajib pajak tersebut berada. Kepatuhan perpajakan internasional memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat global. Kepatuhan perpajakan dapat membantu memastikan bahwa semua wajib pajak, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, memenuhi kewajiban perpajakannya secara adil dan setara.
Mengapa kepatuhan perpajakan internasional menjadi aspek penting dalam operasi bisnis global?
Dalam era globalisasi, bisnis semakin berorientasi global. Bisnis tidak hanya beroperasi di satu negara, tetapi juga di berbagai negara di seluruh dunia. Hal ini tentu menimbulkan tantangan tersendiri, salah satunya adalah kepatuhan perpajakan internasional. Kepatuhan perpajakan internasional menjadi aspek penting dalam operasi bisnis global karena memiliki berbagai manfaat, baik bagi bisnis itu sendiri maupun bagi masyarakat dan negara. Selain itu, kepatuhan perpajakan ini dapat mengatasi kompleksitas peraturan pajak internasional, pentingnya pajak internasional sebagai penengah saat terjadinya pajak berganda, perencanaan pajak internasional untuk mengoptimalkan manfaat fiskal dalam bisnis global, dan reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil.
Manfaat kepatuhan perpajakan internasional bagi bisnis
- Meningkatkan kepercayaan investor
Kepatuhan perpajakan yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap bisnis. Investor akan lebih yakin bahwa bisnis tersebut dikelola dengan baik dan memiliki prospek yang baik di masa depan. Investor akan melihat bahwa bisnis tersebut memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perpajakan. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan investor dan membuat mereka lebih tertarik untuk berinvestasi pada bisnis tersebut.
- Meningkatkan efisiensi biaya
Kepatuhan perpajakan yang baik dapat membantu bisnis untuk mengurangi biaya pajak yang dibayarkan. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan insentif pajak yang tersedia dan menghindari risiko pajak berganda. Insentif pajak adalah kebijakan fiskal yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong kegiatan ekonomi. Dengan memanfaatkan insentif pajak, bisnis dapat mengurangi biaya pajak yang dibayarkan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, kepatuhan perpajakan yang baik juga dapat membantu bisnis untuk menghindari risiko pajak berganda. Pajak berganda adalah situasi dimana wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang sama oleh dua negara atau lebih. Dengan memahami peraturan perundang-undangan perpajakan di berbagai negara, bisnis dapat menghindari risiko pajak berganda dan mengurangi biaya pajak yang dibayarkan.
- Meningkatkan reputasi bisnis
Kepatuhan perpajakan yang baik akan meningkatkan reputasi bisnis. Bisnis yang patuh pajak akan dipandang sebagai bisnis yang bertanggung jawab dan berintegritas. Reputasi yang baik akan membuat bisnis lebih mudah untuk mendapatkan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan investor.
Manfaat kepatuhan perpajakan internasional bagi masyarakat dan negara
- Meningkatkan penerimaan pajak
Kepatuhan perpajakan yang baik akan meningkatkan penerimaan pajak bagi negara. Hal ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara. Dengan meningkatkan penerimaan pajak, negara dapat meningkatkan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Menciptakan keadilan dan kesetaraan
Kepatuhan perpajakan yang baik akan menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Semua wajib pajak, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, akan memenuhi kewajiban perpajakannya secara adil dan setara. Hal ini akan menciptakan persaingan yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
- Mencegah persaingan yang tidak sehat
Kepatuhan perpajakan yang baik akan mencegah persaingan yang tidak sehat di antara bisnis. Bisnis yang patuh pajak akan memiliki peluang yang sama dengan bisnis lain untuk bersaing secara sehat. Hal ini akan menciptakan persaingan yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Apa saja faktor-faktor yang dapat memengaruhi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap perpajakan internasional?
Kepatuhan perpajakan internasional dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal.
Faktor internal
Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam diri wajib pajak, seperti
- Kesadaran akan kewajiban perpajakan
Kesadaran akan kewajiban perpajakan merupakan faktor yang paling penting dalam kepatuhan perpajakan. Wajib pajak yang sadar akan kewajiban perpajakannya akan lebih cenderung untuk patuh terhadap peraturan perpajakan. Kesadaran akan kewajiban perpajakan dapat ditingkatkan melalui berbagai cara, seperti sosialisasi dan edukasi perpajakan. Sosialisasi dan edukasi perpajakan dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan kegiatan penyuluhan perpajakan.
- Pemahaman terhadap peraturan perpajakan
Pemahaman terhadap peraturan perpajakan juga merupakan faktor penting dalam kepatuhan perpajakan. Wajib pajak yang memahami peraturan perpajakan akan lebih mudah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemahaman terhadap peraturan perpajakan dapat ditingkatkan melalui berbagai cara, seperti menyediakan informasi perpajakan yang mudah diakses dan dipahami.
- Kemampuan membayar pajak
Kemampuan membayar pajak merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan dalam kepatuhan perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar pajak akan lebih cenderung untuk patuh terhadap peraturan perpajakan. Kemampuan membayar pajak dapat ditingkatkan melalui berbagai cara, seperti menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Faktor eksternal
Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar diri wajib pajak, seperti
- Sistem perpajakan yang adil dan sederhana
Sistem perpajakan yang adil dan sederhana akan mendorong kepatuhan perpajakan. Wajib pajak yang merasa bahwa sistem perpajakan yang berlaku adil dan sederhana akan lebih cenderung untuk patuh terhadap peraturan perpajakan. Adil dalam hal ini berarti bahwa beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak harus seimbang dengan manfaat yang diterima oleh wajib pajak dari pemerintah. Sederhana dalam hal ini berarti bahwa sistem perpajakan harus mudah untuk dipahami dan diterapkan oleh wajib pajak.
- Pelayanan pajak yang mudah dan cepat
Pelayanan pajak yang mudah dan cepat akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang merasa bahwa pelayanan pajak yang diberikan mudah dan cepat akan lebih cenderung untuk patuh terhadap peraturan perpajakan. Pelayanan pajak yang mudah dan cepat dapat ditingkatkan melalui berbagai cara, seperti menyediakan berbagai saluran pelayanan pajak, menyederhanakan proses administrasi perpajakan, dan menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan pajak.
- Pengawasan pajak yang efektif
Pengawasan pajak yang efektif adalah pengawasan pajak yang mampu mendeteksi dan menindak wajib pajak yang tidak patuh. Wajib pajak yang merasa bahwa pengawasan pajak yang dilakukan efektif akan lebih cenderung untuk patuh terhadap peraturan perpajakan.
Apa saja risiko yang berpotensi muncul jika kepatuhan perpajakan internasional tidak terpenuhi?
Risiko yang berpotensi muncul dalam kepatuhan perpajakan internasional adalah risiko yang dapat terjadi jika bisnis tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan di berbagai negara tempat bisnis tersebut beroperasi. Risiko kepatuhan perpajakan internasional dapat berdampak negatif bagi bisnis, baik secara finansial maupun reputasi.
Risiko financial
Risiko finansial adalah risiko yang dapat berdampak negatif pada keuangan bisnis. Beberapa risiko finansial yang berpotensi muncul dalam kepatuhan perpajakan internasional antara lain:
- Pajak berganda
Pajak berganda adalah situasi dimana wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang sama oleh dua negara atau lebih. Pajak berganda dapat terjadi karena perbedaan peraturan perpajakan di berbagai negara. Jika bisnis tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, bisnis dapat dikenai pajak berganda. Hal ini dapat menyebabkan bisnis membayar pajak lebih dari yang seharusnya.
- Denda dan sanksi
Pemerintah di berbagai negara memiliki peraturan perpajakan yang ketat. Jika bisnis tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, bisnis dapat dikenakan denda dan sanksi. Denda dan sanksi dapat berupa pembayaran sejumlah uang, pencabutan izin usaha, atau bahkan penjara.
- Peningkatan biaya operasi
Bisnis yang tidak patuh pajak dapat mengalami peningkatan biaya operasi. Hal ini karena bisnis perlu mengeluarkan biaya untuk membayar denda dan sanksi, serta untuk memperbaiki sistem kepatuhan pajaknya.
Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang dapat berdampak negatif pada citra bisnis di mata masyarakat dan pemerintah. Risiko reputasi yang berpotensi muncul dalam kepatuhan perpajakan internasional antara lain:
- Reputasi yang rusak
Bisnis yang tidak patuh pajak akan memiliki reputasi yang buruk. Reputasi yang buruk dapat menyebabkan bisnis kehilangan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan investor. Reputasi yang buruk juga dapat menyebabkan bisnis kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Pembatalan perjanjian perdagangan
Pemerintah di berbagai negara dapat membatalkan perjanjian perdagangan jika salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut. Pembatalan perjanjian perdagangan dapat menyebabkan bisnis kehilangan akses ke pasar di negara tersebut.
Selain risiko-risiko yang disebutkan di atas, berikut adalah beberapa risiko lain yang berpotensi muncul dalam kepatuhan perpajakan internasional:
- Perubahan peraturan perpajakan
Peraturan perpajakan di berbagai negara dapat berubah secara berkala. Jika bisnis tidak mengikuti perubahan peraturan perpajakan, bisnis dapat dikenai denda dan sanksi.
- Kompleksitas peraturan perpajakan
Peraturan perpajakan di berbagai negara dapat sangat kompleks. Jika bisnis tidak memahami peraturan perpajakan dengan baik, bisnis dapat melakukan kesalahan yang dapat menimbulkan risiko.
- Kegagalan sistem kepatuhan pajak
Sistem kepatuhan pajak yang tidak memadai dapat menyebabkan bisnis tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.
- Korupsi
Korupsi dapat menjadi faktor yang memperburuk risiko kepatuhan perpajakan internasional. Bisnis yang melakukan korupsi dapat lebih mudah untuk menghindari pajak.
Mengapa mekanisme pemeriksaan pajak diperlukan dalam konteks bisnis internasional?
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan dalam menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk mengetahui kejelasan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh pemerintah, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan oleh pihak swasta, seperti lembaga akuntan publik atau konsultan pajak. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan terhadap wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan terhadap semua jenis pajak, baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, maupun pajak lainnya.
Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi semua kewajiban perpajakannya secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak juga bertujuan untuk mencegah dan menindak pelanggaran pajak.
Pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Pemeriksaan pajak secara langsung dilakukan dengan mendatangi tempat wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak secara tidak langsung dilakukan dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai sumber, seperti bank, perusahaan asuransi, atau instansi pemerintah lainnya. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara selektif maupun secara menyeluruh. Pemeriksaan pajak secara selektif dilakukan terhadap wajib pajak yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan pajak secara menyeluruh dilakukan terhadap semua wajib pajak dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam konteks pajak internasional, pemeriksaan pajak juga diperlukan karena berbagai alasan, yaitu :
- Untuk memastikan kepatuhan pajak
Mekanisme pemeriksaan pajak diperlukan untuk memastikan bahwa wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di berbagai negara memenuhi semua kewajiban perpajakannya. Kepatuhan pajak merupakan hal yang penting untuk memastikan bahwa semua wajib pajak, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran pajak
Mekanisme pemeriksaan pajak juga diperlukan untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran pajak. Pelanggaran pajak dapat merugikan negara dan dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat di antara bisnis.
- Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan
Mekanisme pemeriksaan pajak juga diperlukan untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan. Semua wajib pajak, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, harus memenuhi kewajiban perpajakannya secara adil dan setara.
- Untuk mencegah konflik antar negara
Mekanisme pemeriksaan pajak juga diperlukan untuk mencegah konflik antar negara. Pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dapat menimbulkan konflik antar negara, karena dapat merugikan negara tersebut.
Bagaimana mekanisme pemeriksaan pajak internasional yang berlaku di Indonesia?
Dalam lingkup pajak internasional, mekanisme pemeriksaan pajak yang berlaku dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu mekanisme pemeriksaan pajak bilateral dan mekanisme pemeriksaan pajak multilateral.
- Mekanisme pemeriksaan pajak bilateral
Mekanisme pemeriksaan pajak bilateral adalah mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh dua negara yang memiliki hubungan bilateral. Mekanisme pemeriksaan pajak bilateral biasanya diatur dalam perjanjian pertukaran informasi pajak (P3IP). P3IP adalah perjanjian antara dua negara yang bertujuan untuk memudahkan pertukaran informasi pajak. P3IP biasanya mencakup ketentuan tentang prosedur pertukaran informasi pajak, termasuk prosedur pemeriksaan pajak. Dalam mekanisme pemeriksaan pajak bilateral, otoritas pajak dari satu negara dapat meminta informasi kepada otoritas pajak dari negara lain. Informasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan dengan kedua negara.
- Mekanisme pemeriksaan pajak multilateral
Mekanisme pemeriksaan pajak multilateral adalah mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh lebih dari dua negara. Mekanisme pemeriksaan pajak multilateral biasanya diatur dalam perjanjian kerja sama teknis perpajakan (PJTP). PJTP adalah perjanjian antara dua atau lebih negara yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama teknis perpajakan. PJTP biasanya mencakup ketentuan tentang prosedur kerja sama teknis perpajakan, termasuk prosedur pemeriksaan pajak. Dalam mekanisme pemeriksaan pajak multilateral, otoritas pajak dari beberapa negara dapat bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan dengan negara-negara tersebut.
Di Indonesia, pemeriksaan pajak internasional diatur dalam jelaskan mengenai PER-02/PJ/2020. PER-02/PJ/2020 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan tax examination abroad dalam rangka pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. Tax examination abroad adalah pemeriksaan pajak yang dilakukan di luar negeri. Tujuan dari diberlakukannya aturan ini adalah untuk Meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak, membantu otoritas pajak untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan pajak. Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam PER-02/PJ/2020:
- Permintaan informasi kepada otoritas pajak negara lain harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian internasional. Persyaratan tersebut biasanya mencakup hal-hal berikut:
- Informasi yang diminta harus relevan dengan tujuan pertukaran informasi
- Informasi yang diminta harus dapat diperoleh oleh otoritas pajak negara yang diminta
- Informasi yang diminta harus memenuhi ketentuan hukum di negara yang diminta
- Otoritas pajak negara yang diminta harus memberikan informasi yang diminta oleh otoritas pajak negara yang meminta, kecuali jika informasi tersebut tidak dapat diperoleh atau tidak relevan dengan tujuan pertukaran informasi.
- Otoritas pajak negara yang meminta dapat menggunakan informasi yang diberikan oleh otoritas pajak negara yang diminta untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan dengan kedua negara.
- Wajib pajak memiliki hak untuk mengetahui bahwa otoritas pajak Indonesia telah melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain.
- Wajib pajak juga memiliki hak untuk mengakses informasi yang telah dipertukarkan antara otoritas pajak Indonesia dan otoritas pajak negara lain, serta untuk mengajukan keberatan atas informasi tersebut.
Apa dampak kepatuhan atau pelanggaran perpajakan internasional terhadap keputusan untuk melakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas fiskal?
Pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional dapat berdampak signifikan terhadap keputusan untuk melakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas fiskal. Otoritas fiskal akan lebih cenderung melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional, karena pelanggaran tersebut dapat merugikan negara.
Berikut adalah beberapa dampak pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional terhadap keputusan untuk melakukan pemeriksaan pajak:
- Meningkatkan risiko adanya pelanggaran pajak
Pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional dapat meningkatkan risiko adanya pelanggaran pajak lainnya, seperti penghindaran pajak (tax avoidance) atau penggelapan pajak (tax evasion). Hal ini karena pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional dapat menunjukkan bahwa wajib pajak tersebut memiliki niat untuk menghindari kewajiban perpajakannya.
- Meningkatkan kesulitan dalam melakukan pengawasan
Pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional dapat meningkatkan kesulitan dalam melakukan pengawasan oleh otoritas fiskal. Hal ini karena wajib pajak yang melakukan pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional biasanya akan berusaha untuk menyembunyikan transaksinya dari otoritas fiskal.
- Meningkatkan kerugian negara
Pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional dapat menyebabkan kerugian bagi negara. Hal ini karena wajib pajak yang melakukan pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional biasanya tidak akan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dampak-dampak tersebut, otoritas fiskal akan lebih cenderung melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak tersebut adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan untuk menindak pelanggaran pajak yang telah dilakukan.
Apa strategi yang dapat diterapkan perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan internasional dan mengelola risiko pemeriksaan pajak?
Ada beberapa strategi yang dapat diterapkan perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan internasional dan mengelola risiko pemeriksaan pajak, yaitu:
- Membangun pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan internasional
Perusahaan harus memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan internasional yang berlaku di berbagai negara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat. Perusahaan dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi dan arahan yang tepat dalam memahami peraturan perpajakan internasional.
- Mengembangkan kebijakan dan prosedur perpajakan internasional yang tepat
Perusahaan harus mengembangkan kebijakan dan prosedur perpajakan internasional yang tepat. Kebijakan dan prosedur ini harus memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi kewajiban perpajakannya secara konsisten. Perusahaan dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur perpajakan internasional yang tepat.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan perpajakan internasional secara berkala
Perusahaan harus melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan perpajakan internasional secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tetap memenuhi kewajiban perpajakannya secara konsisten. Perusahaan dapat menggunakan berbagai tools dan teknik untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan perpajakan internasional.
- Membangun komunikasi yang baik dengan otoritas pajak
Perusahaan harus membangun komunikasi yang baik dengan otoritas pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dapat memahami dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Perusahaan dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi dan arahan yang tepat dalam membangun komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.
Kesimpulan :
Kepatuhan pajak dan mekanisme pemeriksaan pajak memiliki hubungan yang saling terkait dalam konteks pajak internasional. Kepatuhan pajak merupakan upaya wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat, sedangkan mekanisme pemeriksaan pajak merupakan upaya otoritas pajak untuk mengawasi kepatuhan pajak wajib pajak.
Dalam konteks pajak internasional, kepatuhan pajak menjadi semakin penting karena semakin banyak perusahaan yang memiliki aktivitas di berbagai negara. Perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban perpajakannya di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Mekanisme pemeriksaan pajak juga menjadi semakin penting dalam konteks pajak internasional. Otoritas pajak di berbagai negara memiliki kerja sama yang semakin erat untuk melakukan pertukaran informasi pajak. Hal ini memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan dengan lebih dari satu negara.
Hubungan antara kepatuhan pajak dan mekanisme pemeriksaan pajak dalam konteks pajak internasional dapat digambarkan sebagai berikut:
- Kepatuhan pajak yang tinggi dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak
Wajib pajak yang patuh pajak cenderung tidak melakukan pelanggaran pajak. Hal ini karena mereka memahami dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, otoritas pajak cenderung tidak melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang patuh pajak.
- Mekanisme pemeriksaan pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak
Mekanisme pemeriksaan pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara:
- Mendeteksi dan menindak pelanggaran pajak
- Menciptakan rasa takut akan sanksi pajak
- Meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya kepatuhan pajak
Oleh karena itu, kepatuhan pajak dan mekanisme pemeriksaan pajak merupakan dua hal yang saling terkait dan saling mendukung dalam konteks pajak internasional. Kepatuhan pajak yang tinggi dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak, sedangkan mekanisme pemeriksaan pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Sumber :Â
- Darusallam, & Septriadi, D. (2017). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda : Panduan, Interpretasi dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit DDTC.
- David M Kemme, B. P. (2020). Tax Morale and International Tax Evasion. Journal of World Business.
- OECD. (2004). Compliance Risk Management: Managing and Improving Tax Compliance. Centre for Tax Policy and Administration.
- Pohan, C. A. (2019). Pedoman Lengkap Pajak Internasional : Konsep, Strategi dan Penerapan. Jakarta: Gramedia.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
- PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI