Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Pajak Internasional - Hubungan Kepatuhan Pajak Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   01:21 Diperbarui: 14 November 2023   01:21 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepatuhan perpajakan yang baik akan menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Semua wajib pajak, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, akan memenuhi kewajiban perpajakannya secara adil dan setara. Hal ini akan menciptakan persaingan yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

  • Mencegah persaingan yang tidak sehat

Kepatuhan perpajakan yang baik akan mencegah persaingan yang tidak sehat di antara bisnis. Bisnis yang patuh pajak akan memiliki peluang yang sama dengan bisnis lain untuk bersaing secara sehat. Hal ini akan menciptakan persaingan yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Apa saja faktor-faktor yang dapat memengaruhi tingkat kepatuhan perusahaan terhadap perpajakan internasional?

Kepatuhan perpajakan internasional dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal.

Faktor internal

Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam diri wajib pajak, seperti

  • Kesadaran akan kewajiban perpajakan

Kesadaran akan kewajiban perpajakan merupakan faktor yang paling penting dalam kepatuhan perpajakan. Wajib pajak yang sadar akan kewajiban perpajakannya akan lebih cenderung untuk patuh terhadap peraturan perpajakan. Kesadaran akan kewajiban perpajakan dapat ditingkatkan melalui berbagai cara, seperti sosialisasi dan edukasi perpajakan. Sosialisasi dan edukasi perpajakan dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan kegiatan penyuluhan perpajakan.

  • Pemahaman terhadap peraturan perpajakan

Pemahaman terhadap peraturan perpajakan juga merupakan faktor penting dalam kepatuhan perpajakan. Wajib pajak yang memahami peraturan perpajakan akan lebih mudah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemahaman terhadap peraturan perpajakan dapat ditingkatkan melalui berbagai cara, seperti menyediakan informasi perpajakan yang mudah diakses dan dipahami.

  • Kemampuan membayar pajak

Kemampuan membayar pajak merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan dalam kepatuhan perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar pajak akan lebih cenderung untuk patuh terhadap peraturan perpajakan. Kemampuan membayar pajak dapat ditingkatkan melalui berbagai cara, seperti menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Faktor eksternal

Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar diri wajib pajak, seperti

  • Sistem perpajakan yang adil dan sederhana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun