Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menerima Gratifikasi vs Melakukan Pungutan Liar

25 September 2023   15:03 Diperbarui: 25 September 2023   15:03 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada PP 53 ini pun belum ada pasal yang mengatur tentang larangan melakukan pungutan di luar ketentuan.

Semoga dari para pembaca tulisan ini ada yang berkenan menyumbang pengetahuan dan pemikirarannya untuk menjawab pertanyaan atau mengoreksi bahasan kita di atas.

Pada tulisan berikutnya, kita akan membandingkan PP 94 ini dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada pembahasan hukuman bagi PNS yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan yang melakukan pungutan liar (pemerasan).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun