Pada PP 53 ini pun belum ada pasal yang mengatur tentang larangan melakukan pungutan di luar ketentuan.
Semoga dari para pembaca tulisan ini ada yang berkenan menyumbang pengetahuan dan pemikirarannya untuk menjawab pertanyaan atau mengoreksi bahasan kita di atas.
Pada tulisan berikutnya, kita akan membandingkan PP 94 ini dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada pembahasan hukuman bagi PNS yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan yang melakukan pungutan liar (pemerasan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H