Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menerima Gratifikasi vs Melakukan Pungutan Liar

25 September 2023   15:03 Diperbarui: 25 September 2023   15:03 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai contoh simulasi, kita adalah atasan langsung A dan B. Sebagai salah satu pihak yang berwenang memberikan hukuman disiplin, salah satu langkah kita adalah menentukan pasal mana yang dilanggar oleh A dan B.

A yang menerima tanda terima kasih berupa uang Rp500.000,00 melanggar Pasal 4 huruf i yang berbunyi, "Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Mengapa kita tidak menentukan Pasal 5 huruf k sebagai pasal yang dilanggar oleh A?

Memang benar Pasal 5 huruf k berbunyi, "PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, " tetapi pada Penjelasan Pasal 5 huruf k dikatakan bahwa, "Yang dimaksud dengan 'menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan' termasuk menerima hadiah, padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Jadi berdasarkan penjelasannya, Pasal 5 huruf k ini lebih berbicara mengenai hadiah yang diterima oleh PNS dari pengguna layanan publik karena PNS tersebut telah menyalahi prosedur. Praktik semacam ini cenderung masuk dalam kategori penyuapan.

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah membagi bentuk korupsi menjadi 7 kategori, yaitu:

  • Yang berkaitan dengan keuangan negara;
  • Penyuapan;
  • Penggelapan jabatan;
  • Pemerasan;
  • Perbuatan curang;
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan; dan
  • Gratifikasi

Sedangkan B yang memungut biaya layanan publik sebesar Rp500.000,00 melanggar Pasal 5 huruf g yang berbunyi, "PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan."

Pada Penjelasan Pasal 5 huruf g dikatakan bahwa, "Yang dimaksud dengan 'pungutan di luar ketentuan' adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Berdasarkan KBBI, definisi kata "pungutan" adalah barang apa yang dipungut/pendapatan dari memungut.

Berdasarkan KBBI, definisi kata "memungut" adalah menarik (biaya, derma, dan sebagainya).

Berdasarkan KBBI, definisi kata "pungutan liar" adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya/pungli.

Jadi sangat jelas bahwa B melanggar ketentuan Pasal 5 huruf g yang masuk kategori pemerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun