Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menerima Gratifikasi vs Melakukan Pungutan Liar

25 September 2023   15:03 Diperbarui: 25 September 2023   15:03 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana dengan A?

Pasal 11 ayat (2) berbunyi, "Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i."

Mengacu pada hal tersebut, sebagai atasan langsung, maka kita mesti mengenakan hukuman disiplin berat kepada A yang menerima gratifikasi. Sedangkan kepada B yang melakukan pungutan liar, kita masih bisa mengenakan hukuman disiplin sedang bila level dampak negatifnya masih sebatas unit kerja atau instansi.

Apakah terasa janggal bagi kita? Kok bisa?

Penasaran mencari jawaban mengapa bisa demikian, kita coba membandingkan dengan aturan disiplin PNS sebelum PP 94, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya kita sebut PP 53).

Bila tidak salah menafsirkan dan menghitung, pada PP 53 ini terdapat 7 pasal yang mengatur kewajiban dan larangan PNS terkait praktik korupsi, yang terdiri dari 1 pasal kewajiban dan 6 pasal larangan.

Berikut ini adalah 7 pasal tersebut:

  • Pasal 3 angka 10 berbunyi, "Setiap PNS wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil."
  • Pasal 4 angka 1 berbunyi, "Setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang."
  • Pasal 4 angka 2 berbunyi, "Setiap PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain."
  • Pasal 4 angka 5 berbunyi, "Setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah."
  • Pasal 4 angka 6 berbunyi, "Setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara."
  • Pasal 4 angka 7 berbunyi, "Setiap PNS dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara angsung atau tidak langsung dan dengan dalih apa pun untuk diangkat dalam jabatan."
  • Pasal 4 angka 8 berbunyi, "Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya."

Sayangnya dari 7 pasal PP 53 di atas tidak ada pasal yang senada dengan pasal yang dilanggar oleh A dan B pada PP 94.

Pada PP 53 ini tidak ada pasal yang mengatur tentang kewajiban menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.

Terkait pemberian atau hadiah memang Pasal 4 angka 8 yang berbunyi, "Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," tetapi pada Penjelasan Pasal 4 huruf 8 dikatakan bahwa, "PNS dilarang menerima hadiah, padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Jadi berdasarkan penjelasannya, Pasal 4 angka 8 ini lebih berbicara mengenai hadiah yang diterima oleh PNS dari pengguna layanan publik karena PNS tersebut telah menyalahi prosedur. Praktik semacam ini cenderung masuk dalam kategori penyuapan, senada dengan Pasal 5 huruf k PP 94 yang sudah kita bahas sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun