Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menerima Gratifikasi vs Melakukan Pungutan Liar

25 September 2023   15:03 Diperbarui: 25 September 2023   15:03 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa kita tidak menentukan Pasal 5 huruf l sebagai pasal yang dilanggar oleh B?

Pasal 5 huruf l berbunyi, "PNS dilarang meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan." Namun sayang, penjelasan dari Pasal 5 huruf l ini hanya tertulis, "Cukup jelas."

Lalu apakah benar B akan mendapatkan hukuman lebih berat dari A?

Sebelum kita melihat hukuman apa yang akan diterima A dan B, terlebih dahulu kita lihat tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 94, yaitu pada Pasal 8 ayat (1), (2), (3), dan (4).

Tingkat hukuman disiplin terdiri atas:

  • hukuman disiplin ringan;
  • hukuman disiplin sedang;
  • hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis;
  • pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman sedang terdiri atas:

  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

 Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pasal 13 huruf b berbunyi, "Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan atau instansi yang bersangkutan."

Pasal 14 huruf b berbunyi. "Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah."

Jadi ada 2 pilihan tingkat hukuman disiplin yang bisa kita kenakan kepada B, bisa hukuman disiplin sedang atau bisa hukuman disiplin berat, tergantung pada level dampak negatifnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun