Mengapa kita tidak menentukan Pasal 5 huruf l sebagai pasal yang dilanggar oleh B?
Pasal 5 huruf l berbunyi, "PNS dilarang meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan." Namun sayang, penjelasan dari Pasal 5 huruf l ini hanya tertulis, "Cukup jelas."
Lalu apakah benar B akan mendapatkan hukuman lebih berat dari A?
Sebelum kita melihat hukuman apa yang akan diterima A dan B, terlebih dahulu kita lihat tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 94, yaitu pada Pasal 8 ayat (1), (2), (3), dan (4).
Tingkat hukuman disiplin terdiri atas:
- hukuman disiplin ringan;
- hukuman disiplin sedang;
- hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman sedang terdiri atas:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
 Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pasal 13 huruf b berbunyi, "Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan atau instansi yang bersangkutan."
Pasal 14 huruf b berbunyi. "Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah."
Jadi ada 2 pilihan tingkat hukuman disiplin yang bisa kita kenakan kepada B, bisa hukuman disiplin sedang atau bisa hukuman disiplin berat, tergantung pada level dampak negatifnya.