Mohon tunggu...
Aryadanta Nugrahanjaya
Aryadanta Nugrahanjaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Mahasiswa Tahun Ke-3 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Marine Ecotourism di Wilayah Lamongan dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi

14 Desember 2023   07:30 Diperbarui: 14 Desember 2023   22:57 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. Kep.18/U/11/1988 tentang Pelaksanaan Syarat-Syarat Usaha Wisata dan Objek Wisata.

  • Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Parpostel No. 24/KPTS-11/89 dan No. KM.1/UM.209/MPPT-1998 tentang Peningkatan Koordinasi Badan Pengembangan Dua Objek Wisata Alam sebagai Objek Wisata.

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Pariwisata.

  • Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Keanekaragaman Hayati.

  • Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Penangkapan Satwa Buru.

  • Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Alam dalam Kawasan Pemanfaatan Cagar Alam.

  • Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pariwisata.

  • Pada dasarnya, kebijakan pengembangan pariwisata sebaiknya dipandu oleh hal-hal berikut (Yoeti, 2000: 39):

    1. Dalam pembangunan, infrastruktur, dan fasilitas sangat disarankan sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebihan, dan menggunakan bahan yang ada di wilayah tersebut

    2. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      12. 12
      13. 13
      14. 14
      15. 15
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Analisis Selengkapnya
      Lihat Analisis Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun