Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. Kep.18/U/11/1988 tentang Pelaksanaan Syarat-Syarat Usaha Wisata dan Objek Wisata.
Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Parpostel No. 24/KPTS-11/89 dan No. KM.1/UM.209/MPPT-1998 tentang Peningkatan Koordinasi Badan Pengembangan Dua Objek Wisata Alam sebagai Objek Wisata.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Pariwisata.
Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Keanekaragaman Hayati.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Penangkapan Satwa Buru.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Alam dalam Kawasan Pemanfaatan Cagar Alam.
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pariwisata.
Pada dasarnya, kebijakan pengembangan pariwisata sebaiknya dipandu oleh hal-hal berikut (Yoeti, 2000: 39):