Mengetahui dampak Wisata Bahari Lamongan terhadap masyarakat sekitar.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Ecotourism
Ekowisata atau ecotourism merupakan bentuk pariwisata berkelanjutan yang menitikberatkan pada penghormatan terhadap keberlanjutan ekologi dan konservasi alam. Tujuan utama dari ekowisata adalah melestarikan lingkungan alam, mempromosikan pemahaman dan kesadaran terhadap keanekaragaman hayati, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat lokal. Ekowisata, ketika dikelola dengan baik, dapat menjadi kekuatan positif dalam pelestarian alam dan pembangunan berkelanjutan. Namun, penting untuk memperhatikan dampak potensial dan melibatkan masyarakat lokal serta pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pengembangan destinasi ekowisata.
Pada tahun 2014, devisa yang dihasilkan dari sektor pariwisata telah mencapai Rp 120 triliun, dan sektor ini memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja bagi sekitar 11 juta orang (Anggraini, 2017). Pengaruh sektor pariwisata tidak hanya terbatas pada sektor tersebut, tetapi juga melibatkan sektor-sektor ekonomi lain yang terkait, seperti hotel, restoran, angkutan, industri kerajinan, dan lain-lain. Melalui mekanisme tarikan dan dorongan terhadap sektor-sektor ekonomi terkait, pariwisata memiliki efek ganda (multiplier effect). Sebagai contoh, pertumbuhan sektor pariwisata dapat memberikan dampak positif terhadap sektor hotel dan restoran, menciptakan permintaan lebih banyak untuk angkutan, dan mendukung industri kerajinan lokal. Melalui multiplier effect ini, pariwisata memiliki kapabilitas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Karena itulah, percepatan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dapat dicapai dengan mempromosikan dan mengembangkan sektor pariwisata.
Undang-Undang Otonomi Daerah No.22 Tahun 1999 dan Undang Undang RI No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan dan mengukur serta mengelola wilayah darat dan laut secara mandiri, khususnya pada pariwisata. Pertimbangan keuangan daerah dan pusat diatur dalam Undang-Undang RI No.25 Tahun 1999, memberi peluang pada pemerintah daerah untuk mendapatkan manfaat yang besar dari pariwisata untuk kemakmuran masyarakat.
Eco Tourism merupakan jenis pariwisata yang ramah lingkungan. Artinya, melalui kegiatan yang terkait dengan alam, wisatawan diundang untuk melihat alam secara langsung, menikmati keaslian alam dan lingkungan, sehingga terinspirasi untuk mencintai alam. Semua ini sering disebut sebagai kembali ke alam (Yoeti, 2000: 35). Ekowisata adalah perjalanan yang bertanggung jawab ke daerah alam yang melindungi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat. Ekowisata juga dikatakan sebagai masalah menciptakan dan memuaskan keinginan akan alam, menggali potensi pariwisata untuk konservasi dan pengembangan serta untuk mencegah dampak buruk pada ekologi, budaya, dan keindahan (Hawkins, 1995). Berbeda dengan yang kita ketahui tentang pariwisata konvensional, ekowisata dalam pelaksanaannya tidak memerlukan ketersediaan fasilitas akomodasi modern atau kemewahan yang datang dengan peralatan yang terlalu mewah atau bangunan buatan berlebihan. Pada dasarnya, ekowisata dalam pelaksanaannya dilakukan dengan sederhana, menjaga keaslian alam dan lingkungan, menjaga keaslian seni dan budaya, adat istiadat, kebiasaan (way of life). Ekowisata menciptakan kedamaian, keheningan, menjaga flora dan fauna, serta pelestarian lingkungan, sehingga menciptakan keseimbangan antara kehidupan manusia dengan lingkungan alam. Dalam ekowisata terdapat empat elemen yang dianggap sangat penting, yaitu elemen proaktif, kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, keterlibatan penduduk setempat, dan elemen pendidikan. Para wisatawan yang datang untuk menikmati lingkungan alam dan mempelajarinya sebagai peningkatan pengetahuan atau pengalaman.
Pengembangan pariwisata berkelanjutan dapat dilihat dari cakupan kepentingan nasional, sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan pemerintah tentang pengembangan ekowisata seperti berikut (Yoeti, 2000: 39):