Kedua permintaan maaf Richard itu diterima baik keluarga Yosua. Mereka memahami posisi Richard yang tertekan di bawah kuasa yang begitu besar dari Ferdy Sambo.
Di saat persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dari keluarga Yosua di PN Jakarta Selatan, 25/10/2022, Richard Eliezer mendatangi kedua orangtua Yosua yang duduk di kursi saksi dan berlutut minta maaf kepada mereka. Ayah Yosua menaruh tangannya di kepala Richard sebagai tanda permintaan maafnya itu diterima dengan tulus.
Sebaliknya dengan empat terdakwa lain, terutama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung mengajukan eksepsinya menolak dakwaan JPU. Saat ditanya Hakim Ketua, Putri pura-pura tidak mengerti dengan dakwaan JPU.
Ferdy Sambo menolak dakwaan JPU. Ia menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia berkelit dengan mengatakan, ia tidak memerintahkan Richard menembak, tetapi menghajar Yosua. Tetapi Richard justru menembak. Artinya yang salah Richard, bukan dia.
Oleh karena itu ia minta Majelis Hakim menolak semua dakwaan JPU, membebaskan dia, dan memulihkan nama baiknya!
Meskipun Richard Eliezer hanya seorang Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), pangkat terendah di Kepolisian RI, ia  bersikap ksatria dengan mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia siap menerima hukuman atas perbuatannya itu.
Sebaliknya dengan Ferdy Sambo yang adalah perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Bintang Dua). Jabatannya pun sangat tinggi, Kadiv Propam Polri, 'komandan tertinggi polisinya polisi', tetapi lebih berjiwa kerdil (pengecut), tidak mau mengakui perbuatannya. Sebaliknya berniat menjadikan Richard Eliezer sebagai tumbal atas perbuatannya. (dht)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H