Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Tembak, Chard!" atau "Hajar, Chard!" ?

25 Oktober 2022   13:42 Diperbarui: 25 Oktober 2022   21:10 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adegan rekonstruksi Bharada E menembak Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, 30/8/2022 (YouTube Polri)

Kedua permintaan maaf Richard itu diterima baik keluarga Yosua. Mereka memahami posisi Richard yang tertekan di bawah kuasa yang begitu besar dari Ferdy Sambo.

Di saat persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dari keluarga Yosua di PN Jakarta Selatan, 25/10/2022, Richard Eliezer mendatangi kedua orangtua Yosua yang duduk di kursi saksi dan berlutut minta maaf kepada mereka. Ayah Yosua menaruh tangannya di kepala Richard sebagai tanda permintaan maafnya itu diterima dengan tulus.

Momen Bharada E berlutut dihadapan orang tua Brigadir J sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022). (ANTARA) 
Momen Bharada E berlutut dihadapan orang tua Brigadir J sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022). (ANTARA) 

Sebaliknya dengan empat terdakwa lain, terutama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung mengajukan eksepsinya menolak dakwaan JPU. Saat ditanya Hakim Ketua, Putri pura-pura tidak mengerti dengan dakwaan JPU.

Ferdy Sambo menolak dakwaan JPU. Ia menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia berkelit dengan mengatakan, ia tidak memerintahkan Richard menembak, tetapi menghajar Yosua. Tetapi Richard justru menembak. Artinya yang salah Richard, bukan dia.

Oleh karena itu ia minta Majelis Hakim menolak semua dakwaan JPU, membebaskan dia, dan memulihkan nama baiknya!

Meskipun Richard Eliezer hanya seorang Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), pangkat terendah di Kepolisian RI, ia  bersikap ksatria dengan mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia siap menerima hukuman atas perbuatannya itu.

Sebaliknya dengan Ferdy Sambo yang adalah perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Bintang Dua). Jabatannya pun sangat tinggi, Kadiv Propam Polri, 'komandan tertinggi polisinya polisi', tetapi lebih berjiwa kerdil (pengecut), tidak mau mengakui perbuatannya. Sebaliknya berniat menjadikan Richard Eliezer sebagai tumbal atas perbuatannya. (dht)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun