Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Tembak, Chard!" atau "Hajar, Chard!" ?

25 Oktober 2022   13:42 Diperbarui: 25 Oktober 2022   21:10 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jadi pada saat itu FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton namun ketika FS melihat lewat di depan rumah Duren Tiga, sampai lewat beberapa meter jaraknya, dia kemudian memerintahkan sopir untuk berhenti. Meskipun tidak ada rencana pada saat itu ke rumah Duren Tiga. Kemudian FS melakukan klarifikasi terhadap J tentang kejadian di Magelang," kata Febri.

Pengakuan terbaru Ferdy Sambo ini tidak hanya bertentangan dengan pengakuan dia sebelumnya, pernyataan saksi-saksi, rekaman DVR CCTV, dan temuan tim khusus penyidik bentukan Kapolri, tetapi juga menambah kejanggalan skenario versi Ferdy Sambo.

Ferdy mengaku sangat marah saat mendengar dari Putri bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya itu saat di Magelang. Masuk akal kah sesaat setelah itu ia masih mau pergi main badminton?

Diketahui saat datang dari rumah Saguling ke rumah dinasnya di Duren Tiga (TKP) Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam. Masuk akalkah orang mau pergi main badminton mengenakan sarung tangan?

Pada saat Ferdy turun dari mobil hendak masuk ke rumah Duren Tiga, pistol yang dibawanya terjatuh dari tubuhnya. Adzan Romer, ajudannya yang melihat itu hendak membantunya mengambil kembali pistol itu, tetapi dicegahnya. Ia mengambil kembali pistol itu sendiri. Masuk akal kah orang yang mau pergi main badminton membawa pistol di tubuhnya?

Pistol itu diketahui jenis HS nomor seri H233001, milik Yosua, yang diamankan Bripka Ricky Rizal setelah melihat ketegangan antara Yosua dengan Kuat Ma'aruf, di Magelang (7/7/2022).Pistol itu dibawa sampai ke Jakarta. Di rumah Saguling, Ferdy meminta Richard mengambil dari dalam mobil dan menyerahkan kepadanya.

***

Dalam eksepsi di atas, kuasa hukum Ferdy Sambo juga menyatakan semua dakwaan kepada kliennya itu hanya berdasarkan pengakuan satu orang, yaitu Richard Eliezer. Dalam hukum pidana, kata mereka, berlaku asas unus testis nullus testis, yang artinya satu saksi bukan saksi. Kesaksian hanya satu orang tidak bisa digunakan sebagai bukti di persidangan. Karena harus ada minimal dua alat bukti.

Padahal JPU tentu saja tidak hanya mempunyai saksi Richard Eliezer saja sebagai alat bukti, tapi masih ada surat hasil olah TKP dan barang bukti dan keterangan ahli dari tim INAFIS (Indonesia Automatic Finger Print Identication System), surat hasil penyelidikan dan keterangan ahli balistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, surat hasil autopsi dan keterangan ahli dari tim dokter forensik independen yang melakukan autopsi ulang jenazah Yosua, keterangan ahli pidana, dan  lain-lain. Bukti-bukti tersebut akan dikemukakan JPU di hadapan Majelis Hakim pada saat persidangan pembuktian dakwaan.

Pasal 184 (1) KUHAP menyebutkan ada lima alat bukti sah yang dapat digunakan dalam proses persidangan kasus pidana, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Misalnya, ahli balistik dari Puslabfor Polri akan membuktikan arah tembakan datang, berapa banyak dan berapa jenis peluru dari berapa senjata api yang bersarang di bagian-bagian tertentu tubuh dan kepala Yosua yang menyebabkan kematiannya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun