Stok-stok seperti itulah yang diduga tiba-tiba memenuhi kembali rak-rak toko-toko ritel moderen hanya sehari begitu HET minyak goreng dicabut oleh Menteri Perdagangan. Yang membuat beberapa pihak termasuk, anehnya Mendag Lutfi sendiri, dan juga beberapa anggota DPR heran dan marah. Mereka langsung menuduh pemilik produsen sawit, pedagang dan pengusaha minyak goreng itu rakus dan serakah  karena sengaja melakukan penimbunan. Menunggu HET dicabut baru dilepas supaya mendapat keuntungan berlipat-lipat.
Mendag Muhammd Lutfi mengaku kebingungan dengan fenomena melimpahnya kembali minyak goreng hanya sehari setelah aturan HET dia cabut. "Saya juga bingung barang ini dari mana? Tiba-tiba keluar semua," kata Lutfi saat berdialog dengan ibu-ibu di sebuah ritel modern di Jakarta dikutip dari Tribunnews, 20/3/2022.
Padahal sebenarnya bukan begitu kejadiannya. Produsen dan distributor minyak goreng itu memang terpaksa menahan stoknya di gudang karena stok tersebut modalnya di atas Rp. 14.000/liter.
Begitu HET Rp. 14.000 per liter dicabut mereka pun seketika melepaskan stok tersebut. Sehingga tiba-tiba membanjiri pasar.
Saat HET, DMO dan DPO dicabut dan  produsen minyak goreng mulai berproduksi lagi dengan normal harga minyak goreng yang mengikuti juga harga internasional memang sudah mahal. Bukan sengaja dimahalkan. Â
Pemerintah berharap harga minyak goreng kemasan itu akan benar-benar akhirnya mencapai harga keekonomian yang wajar. Yaitu harga yang pantas, tidak merugikan produsen dan pengusaha, sekaligus tidak membebani masyarakat.
***
Peraturan yang terus berubah-ubah dalam waktu singkat seperti itu tentu membuat ketidakpastian dalam berusaha (berdagang). Padahal pengusaha sangat membutuhkan kepastian. Ketidakpastian itu membuat pengusaha bersikap waspada. Salah langkah bukan hanya bisa menderita rugi besar, tetapi bisa juga berurusan dengan polisi. Bisa diperas, dan sebagainya. Hal yang menambah terjadinya kelangkaan minyak goreng.
Pada 10 Maret 2022 Mendag Lutfi membuat peraturan baru lagi. Yaitu menaikkan DMO minyak sawit/CPO dari 20 persen menjadi 30 persen. Peraturan ini hanya berumur enam hari.
Pada 16 Maret 2022, setelah  menghadiri rapat terbatas dan atas perintah Presiden Jokowi, Mendag Lutfi mencabut ketentuan tentang HET, disusul juga dicabut peraturan tentang DMO dan DPO. HET minyak goreng hanya tetap berlaku untuk minyak goreng curah
Diduga frustrasi dengan ketidakmampuannya mengatasi masalah kelangkaan dan mengendalikan harga minyak goreng, apalagi setelah disemprot oleh beberapa anggota Komisi VI DPR. Muhammad Lutfi pun sepertinya mencari kambing hitam. Dia menuduh ada mafia pengusaha minyak goreng yang melakukan penimbunan dan melakukan penyelundupan sebagai penyebab kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.