Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Di Balik Misteri Mafia Minyak Goreng yang Dijanjikan Mendag Muhammad Lutfi

25 Maret 2022   22:55 Diperbarui: 25 Maret 2022   23:01 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Perdagangan M Lutfi  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

Produsen pun menahan barangnya yang belum dikirim ke distributor. Karena dengan bahan baku CPO yang sudah tinggi saat itu biaya produksinya pun tidak memungkinkan mereka menjual ke distributor dengan harga di bawah Rp. 14.000 per liter.

Pada saat itulah fenomena minyak goreng langka mulai terjadi. Semua jenis minyak goreng dari curah, kemasan sederhana sampai premium boleh saja ditentukan pemerintah dalam satu harga, Rp. 14.000 per liter. Murah.  Tapi barangnya kosong atau langka.

Atas asumsinya bahwa kelangkaan minyak goreng disebabkan pabrik minyak goreng kekurangan bahan baku crude palm oil (CPO) dan olein, yang lebih banyak diekspor. Pada  27 Januari 2022, Mendag Lutfi membuat peraturan baru, untuk produsen dan eksportir minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Peraturan baru itu adalah mengenai domestic market obligation (DMO). Yaitu kewajiban bagi produsen dan eksportir minyak sawit/CPO untuk memasok kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen dari ekspornya. Dengan harga yang ditentukan oleh Mendag atau domestic price obligation (DPO). Yaitu untuk CPO Rp. 9.300 per kilogram, dan olein Rp. 10.300 per kilogram. Harga ini jauh di bawah di bawah harga pasar CPO internasional yang saat itu mencapai US$ 1.500./ton (sekitar Rp. 21.700/kg).

Tanggal 1 Februari 2022, Mendag Lutfi mengubah peraturannya lagi. Kebijakan minyak goreng satu harga dicabut. Diganti dengan peraturan tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. HET untuk minyak goreng curah Rp. 11.500 per liter, kemasan sederhana  Rp. 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp. 14 ribu per liter.

Ketentuan tentang DMO, DPO, dan HET minyak goreng itu sama sekali tidak memperbaiki keadaan. Sebaliknya tambah parah. Minyak goreng semakin sulit didapat. Antrian makin panjang di mana-mana.

Di banyak tempat pedagang menjual minyak goreng jauh di atas HET. Karena jelas mereka tidak mau merugi. Modalnya di atas HET, koq pemerintah memaksa mereka jual di bawah modal? Pemerintah janji mau beri kompensasi? Bagaimana mekanismenya, kapan kompensasi itu dibayarkan? Pedagang tidak mau pusing memikirkannya.

Mendag hanya bisa bikin peraturan tanpa bisa mengontrol dan memastikan peraturannya itu dipatuhi. Mana bisa ia mengontrol dan memastikan bahwa semua pengusaha dan pedagang menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang ia buat? Wara-wiri Mendag ke pasar-pasar, dan pabrik minyak goreng untuk mengecek harga dan stok merupakan tindakan mubazir.

Bagaimana bisa peraturan-peraturan itu efektif bila dibuat seolah-olah tanpa perhitungan yang matang, terburu-buru, melawan mekanisme pasar, dan berubah-ubah?   

Peraturan-peraturan yang dia buat justru menimbulkan masalah baru. Antrian pun masyarakat yang ingin membeli minyak goreng pun semakin panjang. Hal itu diperparah dengan pemberitaan media dan media sosial. Terutama di televisi dan media sosial, yang menayangkan dan berisi antrian panjang minyak goreng di mana-mana. Mengakibatkan terjadinya panic buying di masyarakat.

Produsen dan eksportir minyak sawit yang tidak memproduksi minyak goreng mengalami kesulitan untuk menjalankan ketentuan DMO. Akibatnya mereka terpaksa berhenti berproduksi dan berhenti ekspor. Merumahkan seluruh karyawannya. Pembeli mereka di luar negeri pun memutus kontrak secara sepihak. Ada enam perusahaan seperti itu yang sempat menjadi korban peraturan Mendag itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun