Gatot Swandito menulis:
“Gampangnya, HGB adalah menyewa tanah. Itulah kenapa pada sertifikat tertulis “NAMA JALAN/PERSIL” Persil artinya sewa. Kedua, masih berdasarkan sertifikat masa berlaku HGB sampai dengan 26 Mei 2018.”
Entah Gatot Swandito dapat pengetahuan dari mana, dengan mengartikan “persil” yang tertulis di sertifikat tanah itu dengan “sewa”. “Persil” bukan artinya “sewa.”
Persil yang disebut di suatu sertifikat tanah itu menunjukkan tentang sebidang tanah dengan ukuran dan dengan jenis hak atas tanah tertentu yang dimaksudkan di sertifikat itu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “persil” adalah: sebidang tanah dengan ukuran tertentu (untuk perkebunan atau perumahan).
Tidak hanya HGB, di sertifikat Hak MIlik pun disebut sebagai persil. Jadi, semakin tak mungkin “persil” itu artinya “sewa”.
Sekarang sebutan tersebut di sertifikat tanah sudah diganti dengan “Letak Tanah”.
HGB Tidak Bisa Dibandingkan dengan Sewa-Menyewa
Gatot Swandito menulis:
Aturan tentang HGB ada pada UU No. 5 Tahun 1960 dan PP No 40 Tahun 1996. Kalau membaca dua aturan itu soal HGB ini tidak njlimet-njlimet amat. Cukuo mudah. Karena tidak banyak bedanya dengan aturan sewa-menyewa sebagaimana umumnya.