Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ngaco-nya Artikel Gatot Swandito

30 April 2016   09:38 Diperbarui: 30 April 2016   17:33 4399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu juga diketahui bahwa sertifikat tanah itu sesungguhnya merupakan hasil akhir dari suatu proses pendaftaran tanah yang dilakukan BPN, yang berisi data fisik (keterangan tentang letak, batas, bidang tanah, serta bangunan yang ada di atasnya), dan data yuridis (keterangan tentang status tanah dan bangunan yang didaftar, pemegang hak atas tanah dan hak-hak pihak lain serta beban-beban (jaminan hutang) yang berada di atasnya).

Dalam proses tersebut BPN turun langsung ke lapangan untuk mendata, mengukur, dan kegiatan lainnya untuk menghimpun data fisik dan yuridis, riwayat tanah, dan lain-lain untuk keperluan dokumen hukum terhadap tanah tersebut sebelum dibuat sertifikatnya.

Data fisik suatu bidang tanah dicatat dalam suatu dokumen yang disebut “Surat Ukur”, dan data yuridis suatu bidang tanah dicatat dalam suatu dokumen yang disebut “Buku Tanah” di kantor BPN kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sebuah sertifikat tanah sebenarnya terdiri dari salinan data dari Buku Tanah dan Surat Ukur tentang lahan tersebut.

Demikian pulalah halnya dengan sertifikat untuk lahan RS Sumber Waras tersebut, semua data fisik, maupun yuridis yang tercantum di dalamnya terjamin kebenaran dan kepastian hukumnya yang kuat, sampai ada pihak yang mampu membuktikan sebaliknya menurut hukum.

gatot-sertifikat-liputan6-5724182307b0bd8b056e551c.jpg
gatot-sertifikat-liputan6-5724182307b0bd8b056e551c.jpg
Sertifikat tanah lahan Sumber Waras yang dilepaskan oleh YKSW kepada Pemprov DKI itu dengan jelas mencantumkan lokasi lahan di Kyai Tapa (sumber: liputan6.com)

gatot-njop-merdeka-5724193f2f97734b059805c3.jpg
gatot-njop-merdeka-5724193f2f97734b059805c3.jpg
Penjelasan dari Dirjen Pajak DKI, juga menyatakan NJOP lahan tersebut di Kyai Tapa dengan NJOP Rp. 20.755.000 (sumber: Merdeka.com)

Seandainya hal itu dilakukan, dan seandainya BPK menang di pengadilan pun, maka Pemprov DKI (Ahok) tetap saja tidak bisa dipersalahkan, karena pembelian tersebut dilakukan dengan niat baik, yakni mengacu pada data yang ada di sertifikat, SPPT PBB, dan NJOP lahan itu.

NJOP Lahan Sumber Waras di Kyai Tapa Tidak Bisa Diganggu-Gugat

Alasan BPK mempermasalahkan lokasi lahan seharusnya di Tomang Raya itu mengacu pada besaran NJOP-nya yang jauh lebih kecil daripada NJOP di Kyai Tapa. Di Kyai Tapa NJOP-nya Rp. 20.755.000 per meter persegi, sedangkan di TomangUtara hanya Rp. 7.440.000 per meter persegi.

Menurut BPK lokasi lahan itu ada di Tomang Utara, oleh karena itu seharusnya Pemprov DKI Jakarta membayar kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) berdasarkan NJOP Tomang Utara, bukan Kyai Tapa. Dengan berketetapan demikian sama saja dengan BPK mengabaikan semua data hukum yang biasanya menjadi bukti paling kuat dalam hukum pertanahan, sebagaimana diuraikan di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun