Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ngaco-nya Artikel Gatot Swandito

30 April 2016   09:38 Diperbarui: 30 April 2016   17:33 4399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gatot Swandito menulis:

“Gampangnya, HGB adalah menyewa tanah. Itulah kenapa pada sertifikat tertulis “NAMA JALAN/PERSIL” Persil artinya sewa. Kedua, masih berdasarkan sertifikat masa berlaku HGB sampai dengan 26 Mei 2018.”

Entah Gatot Swandito dapat pengetahuan dari mana, dengan mengartikan “persil” yang tertulis di sertifikat tanah itu dengan “sewa”. “Persil” bukan artinya “sewa.”

Persil yang disebut di suatu sertifikat tanah itu menunjukkan tentang sebidang tanah dengan ukuran dan dengan jenis hak atas tanah tertentu yang dimaksudkan di sertifikat itu. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “persil” adalah: sebidang tanah dengan ukuran tertentu (untuk perkebunan atau perumahan).

Tidak hanya HGB, di sertifikat Hak MIlik pun disebut sebagai persil. Jadi, semakin tak mungkin “persil” itu artinya “sewa”.

Sekarang sebutan tersebut di sertifikat tanah sudah diganti dengan “Letak Tanah”.

gatot-hak-milik-kaskus-57240e601293733a1a8b2593.jpg
gatot-hak-milik-kaskus-57240e601293733a1a8b2593.jpg
Pada sertifikat tanah Hak Milik, juga menggunakan istilah "persil". Arti "persil" bukan "sewa"

HGB Tidak Bisa Dibandingkan dengan Sewa-Menyewa

Gatot Swandito menulis:

Aturan tentang HGB ada pada UU No. 5 Tahun 1960 dan PP No 40 Tahun 1996. Kalau membaca dua aturan itu soal HGB ini tidak njlimet-njlimet amat. Cukuo mudah. Karena tidak banyak bedanya dengan aturan sewa-menyewa sebagaimana umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun