Apa artinya ini?
Artinya, YKSW sebagai suatu badan hukum (yayasan) menguasai lahan tersebut berdasarkan hak atas tanah yang disebut Hak Guna Bangunan (HGB), ketika lahan itu hendak dialihkan kepada Pemprov DKI Jakarta, maka transaksinya tidak bisa dilakukan dengan perjanjian jual-beli tanah, karena status Pemprov DKI Jakarta adalah negara, sedangkan negara tidak bisa punya hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA.
Yang boleh mempunyai HGB adalah:
- WNI, dan
- Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 36 ayat 1 UUPA).
Sedangkan negara tidak bisa mempunyai HGB. Dengan demikian maka tidak bisa terjadi peralihan HGB dari YKSW kepada Pemprov DKI Jakarta. Maka itu, tidak bisa pula dilakukan perjanjian jual-beli tanah HGB itu antara para pihak.
Jadi, agar tanah itu bisa beralih kepada Pemprov DKI Jakarta, Â yang harus dilakukan adalah YKSW melepaskan haknya atas HGB tersebut (dengan Akta Pelepasan HGB), sehingga tanah itu kembali menjadi tanah negara, dan bisa dikuasai sepenuh oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagai kompensasinya, untuk pelepasan hak itu para pihak sepakat Pemprov DKI membayar YKSW senilai luas lahan dikalikan NJOP 2014 lahan tersebut.
Ini adalah jawaban atas pernyataan Gatot Swandito yang mengatakan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI itu bermasalah karena hanya WNI dan badan hukum Indonesia yang didirikan di Indonesia yang boleh mempunyai HGB. Rupanya, Gatot mengira, transaksi yang dilakukan itu adalah transaksi jual-beli dengan peralihan HGB dari YKSW kepada Pemprov DKI Jakarta.
Hak Menguasai dari Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat oleh UUD 1945 diberi hak menguasai atas bumi (tanah), air, dan ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pasal 2 UUPA menentukan:
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :