Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Itulah memang arti terpelajar itu.

Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jejak Sejarah Konstitusi Indonesia: UUD 1945 Versi 18 Agustus sampai Dekrit Presiden 5 Juli 1959

17 November 2024   16:30 Diperbarui: 17 November 2024   16:30 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Anri (Arsip Nasional Republik Indonesia) Digital

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar dari Rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya djalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara;

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/
Panglima Tertinggi Angkatan Perang
(SOEKARNO)

Semenjak 5 Juli 1959, dan disahkan pada 22 Juli 1959 oleh DPR dengan Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 (Lembaran Negara 159). Oleh karena itu, UUD 1945 yang hari ini berlaku adalah UUD 1945 sejak 5 Juli 1959, dan bukan 18 Agustus 1945.

Mengenai kontroversi pemberlakuan kembali UUD 1945 ini pun, dapat dijawab melalui teori Konvensi Ketatanegaraan, Hukum Tata Negara Darurat, dan pendapat para pakar hukum tata negara yang membenarkan adanya. Tidak hanya itu, diperkuat juga dengan amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 yang menjelaskan dengan konkret bahwa UUD 1945 adalah sah tetap berlaku di Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun