Indonesia kemudian mempersiapkan untuk penyelenggaraan KMB dengan mengadakan Konferensi Inter-Indonesia yang dihadiri oleh Republik dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg) atau Majelis Permusyawaratan Federal yang beranggotakan negara-negara bagian bentukan Belanda. KII diadakan dua kali, yang pertama diadakan di Yogyakarta pada 20-23 Juli 1949 di bawah pimpinan Moh. Hatta, sedangkan yang kedua di Jakarta pada 30 Juli sampai 2 Agustus 1949 di bawah pimpinan Sultan Hamid II dari Pontianak. Salah satu hasil monumental adalah perubahan nama Negara Indonesia Serikat menjadi Republik Indonesia Serikat dalam konferensi-konferensi antara bangsa Indonesia tersebut.
Sidang KMB kemudian dimulai pada 23 Agustus 1949 di Den Haag, Belanda. Konferensi ini terdiri dari tiga delegasi, yaitu delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Moh. Hatta, delegasi daerah-daerah bagian dengan aliansi Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) dipimpin Sultan Hamid II, dan delegasi pemerintah Belanda yang dipimpin oleh Mr. J. H. van Maarseveen. Konferensi ini pun difasilitasi oleh UNCI dan ditutup pada 2 November 1949. Konferensi ini menghasilkan tiga hal, antara lain:
- Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS);
- Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisikan tiga hal, yaitu: Piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada pemerintah RIS; Status Uni Indonesia-Belanda; dan Persetujuan perpindahan.
- Mendirikan Uni yang di antaranya beranggotakan RIS dan Kerajaan Belanda.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan ke dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diparaf oleh delegasi Republik dan BFO pada 29 Oktober 1949. Naskah Konstitusi RIS meliputi Mukaddimah, 197 pasal, dan lampiran pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang dibebankan kepada Republik Indonesia Serikat menurut Pasal 51 Konstitusi.
Konstitusi RIS ini mulai diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949, setelah kNIP dan badan perwakilan masing-masing negara bagian memberikan persetujuan. Dasar hukum pemberlakuan Konstitusi RIS adalah dalam bentuk Keputusan Presiden RIS No. 48, 31 Januari 1950, (Lembaran Negara 50-3).Â
Pertimbangan Keppres No. 48 Tahun 1950, sebagai berikut:
Menimbang:
Bahwa naskah Undang-undang Dasar Sementara berisi Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang disetujui oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Daerah-daerah Bahagian dalam perhubungan Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal di Scheveningen, telah disetujui pula oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah masing-masing Daerah bahagian tersebut, demikian pula oleh Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dari masing-masing Daerah Bahagian;
Menimbang:
bahwa menurut pasal 197 ayat 1, Konstitusi mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan, yang telah terjadi pada tanggal 27 Desember 1949;
Menimbang:
Bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat  perlu diumumkan agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya: