Kompleksitas Struktur Perusahaan: Perusahaan multinasional sering kali memiliki struktur yang kompleks, dengan beberapa anak perusahaan dan afiliasi di beberapa negara. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam mengidentifikasi aset dan utang perusahaan, serta menentukan siapa yang bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Keterlibatan Pihak Ketiga: Perusahaan multinasional sering kali memiliki hubungan dengan pihak ketiga, seperti kreditor, supplier, dan pelanggan.Â
Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam menentukan hak dan kewajiban pihak ketiga dalam proses kepailitan. Keterbatasan Sumber Daya: Pengadilan Niaga di Indonesia memiliki keterbatasan sumber daya, baik dari segi anggaran maupun sumber daya manusia. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam menangani perkara kepailitan perusahaan multinasional yang kompleks dan memerlukan sumber daya yang besar
 Kesimpulan
Optimalisasi peran Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan efektivitas hukum perusahaan di Indonesia. Pengadilan Niaga harus menjadi pusat resolusi sengketa dalam perkara kepailitan dan PKPU. Dengan demikian, Pengadilan Niaga dapat memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara efektif dan efisien.
 Peningkatan kemampuan hakim Pengadilan Niaga dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU sangat penting. Hakim harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang hukum perusahaan, kepailitan, dan PKPU untuk dapat menangani perkara dengan efektif.
 Penggunaan teknologi dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses. Penggunaan teknologi seperti e-filing, e-court, dan lain-lain dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa. Koordinasi antara Pengadilan Niaga dengan lembaga lain seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lain-lain sangat penting dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU.Â
Dengan demikian, optimalisasi peran Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan dan PKPU dapat meningkatkan efektivitas hukum perusahaan di Indonesia. Pengadilan Niaga harus menjadi pusat resolusi sengketa yang efektif dan efisien, dengan peningkatan kemampuan hakim, penggunaan teknologi, koordinasi dengan lembaga lain, dan pengembangan hukum perusahaan yang lebih komprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
Putu Eka Trisna Dewi, (2023), KARAKTERISTIK KHUSUS PENGADILAN NIAGA DALAM MENGADILI PERKARA KEPAILITAN, Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Volume. 05, Nomor 01, https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS.
Dr. H. M. Amin, S.H., M.H. (2020), Tantangan Pengadilan Niaga dalam Menangani Perkara Kepailitan Perusahaan Multinasional, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 40, No. 1.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (2004). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.