Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan umum secara tegas disebutkan pada penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan.Â
Pembentukan Pengadilan Niaga yang merupakan peradilan khusus diharapkan dapat menyelesaikan masalah kepailitan secara cepat dan efektif. Pengadilan Niaga merupakan diferensiasi atas peradilan umum yang dimungkinkan pembentukan nya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Kepailitan merupakan proses di mana seorang debitur yang mempunyai ketidakmampuan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditornya sesuai dengan peraturan pemerintah.Â
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan melindungi para kreditor dengan memberikan jalan yang jelas untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.Â
Kepailitan di Indonesia pada hakikatnya untuk mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak dalam proses kepailitan yang menjamin kepastian hukum bagi para pihak terkait penyelesaian utang piutangnya.
 Permohonan kepailitan dapat dimohonkan oleh debitur maupun kreditor. Dalam UUK-PKPU tidak ada batas minimum jumlah utang untuk dapat diajukan permohonan pailit, terkait hal tersebut diharapkan baik kreditur maupun debitur sama-sama beritikad baik dalam menggunakan lembaga kepailitan sebagai alternatif penyelesaian utang piutang diantara para pihak.
PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Undang -- Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU), khususnya dalam Bab III, pasal 222 sampai dengan pasal 294.Â
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah sebuah proses hukum yang mengizinkan debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utang kepada kreditur. PKPU bertujuan untuk mencapai perdamaian antara debitur dan kreditur agar dapat mencapai kesepakatan tentang bagaimana utang-utang tersebut akan dibayarkan.
 Ini adalah langkah hukum yang dapat membantu debitur menghindari pailit dan likuidasi aset. Tujuan utama dari PKPU adalah untuk mencapai perdamaian antara debitur dan kreditur. Pasal 222 ayat (2) UU KPKPU menyatakan bahwa PKPU bertujuan untuk membuat kesepakatan bersama yang termasuk dalam rencana perdamaian.
Kendala-kendala yang dihadapi Pengadilan Niaga dalam mengoptimalkan perannya menangani perkara kepailitan dan PKPU
Kendala Sumber Daya Manusia: Terbatasnya jumlah hakim niaga yang memiliki sertifikasi khusus. Kurangnya tenaga kurator yang profesional dan berpengalaman. Minimnya pelatihan berkelanjutan bagi aparatur pengadilan niaga. Kendala Teknis: Kompleksitas perkara kepailitan yang membutuhkan pemahaman multidisipliner. Kesulitan dalam eksekusi putusan terutama terkait aset debitur.