Mohon tunggu...
DAFFA FAADILLAH
DAFFA FAADILLAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5 Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Optimalisasi Peran Pengadilan Niaga dalam Perkara Kepailitan dan PKPU Perspektif Hukum Perusahaan

5 November 2024   18:15 Diperbarui: 5 November 2024   18:27 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Keterbatasan waktu penyelesaian perkara yang sangat singkat (maksimal 60 hari). Kendala Struktural: Belum meratanya sebaran Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia. Tumpang tindih kewenangan dengan pengadilan lain. Keterbatasan infrastruktur dan fasilitas pendukung. Kendala Substansi Hukum: Masih adanya kekosongan hukum dalam UU Kepailitan. 

Penafsiran berbeda terhadap norma-norma dalam UU Kepailitan. Belum sempurnanya harmonisasi dengan peraturan terkait lainnya. Kendala Budaya Hukum: Kurangnya pemahaman masyarakat tentang fungsi Pengadilan Niaga. Resistensi debitur dalam proses kepailitan. Rendahnya kesadaran hukum para pihak.

Peran Pengadilan Niaga dalam Perkara Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Perspektif Hukum Perusahaan

Menerima dan Memeriksa Permohonan Kepailitan dan PKPU: Pengadilan Niaga berwenang menerima dan memeriksa permohonan kepailitan dan PKPU yang diajukan oleh debitur (kepailitan sukarela) maupun kreditur (kepailitan dan PKPU paksa). 

Dalam tahap ini, Pengadilan Niaga akan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan, termasuk adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta minimal dua kreditur. 

Perspektif hukum perusahaan di sini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun permohonan agar memenuhi syarat formal dan materil yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Mengeluarkan Putusan Pernyataan Pailit atau Penetapan PKPU: Setelah memeriksa permohonan dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Niaga akan mengeluarkan putusan. Dalam perkara kepailitan, putusan tersebut berupa putusan pernyataan pailit jika permohonan dikabulkan. Putusan ini memiliki konsekuensi hukum yang signifikan bagi perusahaan debitur, seperti pengangkatan kurator dan sita umum atas aset debitur. 

Dalam perkara PKPU, pengadilan akan mengeluarkan penetapan PKPU yang menunjuk hakim pengawas dan pengurus serta menetapkan jangka waktu PKPU. Perusahaan debitur dalam PKPU masih memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya dan mencapai perdamaian dengan para kreditur. 

Mengawasi Proses Kepailitan dan PKPU: Pengadilan Niaga berperan dalam mengawasi jalannya proses kepailitan dan PKPU. Dalam kepailitan, pengadilan mengawasi tindakan kurator dalam mengelola dan menjual aset debitur. Dalam PKPU, pengadilan mengawasi proses perundingan antara debitur dan kreditur yang difasilitasi oleh hakim pengawas dan pengurus. 

Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa proses kepailitan dan PKPU berjalan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan. Memutuskan Perselisihan yang Timbul dalam Kepailitan dan PKPU: Selama proses kepailitan dan PKPU, seringkali timbul perselisihan antara para pihak, misalnya antara debitur dan kreditur, atau antara kurator/pengurus dengan kreditur. 

Pengadilan Niaga berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Peran ini penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam proses kepailitan dan PKPU. Menetapkan Putusan Homologasi atau Putusan Pailit dalam PKPU: Pada akhir proses PKPU, Pengadilan Niaga akan memutuskan apakah proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur disetujui oleh mayoritas kreditur dan memenuhi persyaratan undang-undang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun