Mohon tunggu...
DAFFA FAADILLAH
DAFFA FAADILLAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5 Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Optimalisasi Peran Pengadilan Niaga dalam Perkara Kepailitan dan PKPU Perspektif Hukum Perusahaan

5 November 2024   18:15 Diperbarui: 5 November 2024   18:27 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika disetujui, pengadilan akan menetapkan putusan homologasi yang mengikat debitur dan kreditur. Jika proposal perdamaian ditolak, pengadilan dapat menyatakan debitur pailit.

Implikasi Hukum dari Keterlambatan Penyelesaian Perkara Kepailitan Terhadap Going Concern Perusahaan

Kerugian Bagi Kreditur: Keterlambatan penyelesaian perkara kepailitan dapat menyebabkan kerugian bagi kreditur, karena mereka tidak dapat segera menerima pembayaran atas piutang mereka. Hal ini dapat menyebabkan kreditur kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan dan tidak lagi ingin melakukan bisnis dengan perusahaan tersebut. 

Pengaruh terhadap Nilai Perusahaan: Keterlambatan penyelesaian perkara kepailitan dapat mempengaruhi nilai perusahaan, karena perusahaan yang sedang dalam proses kepailitan dianggap memiliki risiko yang lebih tinggi. Hal ini dapat menyebabkan penurunan nilai saham perusahaan dan mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk mendapatkan pinjaman atau investasi. 

Pengaruh terhadap Operasional Perusahaan : Keterlambatan penyelesaian perkara kepailitan dapat mempengaruhi operasional perusahaan, karena perusahaan harus terus-menerus menghadapi proses hukum yang berkepanjangan. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan kehilangan fokus pada operasional bisnis dan tidak dapat menjalankan bisnis dengan efektif. 

Pengaruh terhadap Reputasi Perusahaan: Keterlambatan penyelesaian perkara kepailitan dapat mempengaruhi reputasi perusahaan, karena perusahaan yang sedang dalam proses kepailitan dianggap memiliki masalah keuangan yang serius. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis. Pengaruh terhadap Kemampuan Perusahaan untuk Membayar Utang: Keterlambatan penyelesaian perkara kepailitan dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk membayar utang, karena perusahaan harus terus-menerus menghadapi proses hukum yang berkepanjangan. 

Hal ini dapat menyebabkan perusahaan tidak dapat membayar utang dan harus melakukan likuidasi. Dalam kesimpulan, keterlambatan penyelesaian perkara kepailitan dapat memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap going concern perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus berusaha untuk menyelesaikan perkara kepailitan dengan cepat dan efektif untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Tantangan Pengadilan Niaga dalam menangani perkara kepailitan perusahaan multinasional

Pengadilan Niaga di Indonesia memiliki peran penting dalam menangani perkara kepailitan perusahaan, termasuk perusahaan multinasional. Namun, dalam menangani perkara kepailitan perusahaan multinasional, Pengadilan Niaga dihadapkan pada beberapa tantangan. 

Berikut adalah beberapa tantangan yang dihadapi: Keterbatasan Yurisdiksi: Pengadilan Niaga di Indonesia memiliki keterbatasan yurisdiksi dalam menangani perkara kepailitan perusahaan multinasional yang memiliki aset dan operasi di beberapa negara. 

Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam mengumpulkan bukti, memanggil saksi, dan melaksanakan putusan pengadilan. Perbedaan Hukum dan Regulasi: Perusahaan multinasional sering kali tunduk pada hukum dan regulasi yang berbeda-beda di setiap negara. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam menentukan hukum yang berlaku dan menginterpretasikan regulasi yang relevan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun