Mohon tunggu...
cindy karismaputri
cindy karismaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa di UIN Khas Jember

Halloww aku suka travelling dan olahraga loh Barangkali ada yang sama? Ehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Neosufisme

12 Desember 2023   19:37 Diperbarui: 12 Desember 2023   20:07 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meskipun ada perubahan pendekatan, pemikir-pemikir neosufisme masih menggunakan terminologi tasawuf, seperti istilah slik (penempuh jalan kerohanian). Mereka mencoba untuk memasukkan makna moral yang lebih puritan dan sesuai dengan ortodoksi Islam ke dalam terminologi tersebut.

Gerakan Neosufisme mendapat pengakuan dan dukungan dari ulama ortodoks dan segera menjadi sebuah gerakan tasawuf baru yang berhasil membersihkan tasawuf dari penyimpangan dan tambahan unsur yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Ini mengawinkan tasawuf kontemplatif-purifikatif dengan syariat, teologi, dan moralitas, serta diterima dalam lingkaran ortodoksi Sunni. Dengan demikian, konsep Tasawuf dalam Neosufisme menunjukkan upaya untuk menyelaraskan ajaran spiritualitas dengan nilai-nilai Islam ortodoks dan kehidupan sosial yang lebih kuat. 

G. Reformulasi Neosufisme

Reformulasi Konsep-Konsep Neosufisme dalam Kehidupan Sehari-hari:

1. Taubat

Dalam menafsirkan pertobatan, para sufi berbeda pendapat, tetapi Secara garis besar, dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu: Pertama, pertobatan dalam arti meninggalkan semua kefasikan dan melakukan kebajikan terus menerus. Kedua, untuk keluar dari kejahatan dan masuk ke dalam kebaikan karena takut murka Allah. Ketiga, pertobatan adalah berkelanjutan meskipun tidak pernah lagi melakukan tindakan berdosa, yang disebut pertobatan nasuha.  

Menurut al-Mishri, pertobatan ada dua macam, yaitu pertobatan Orang biasa adalah pertobatan dari kesalahan dan dosa dan pertobatan khawas yaitu pertobatan dari kelalaian. Tobat dalam pandangan Sufisme adalah pertobatan sejati, yaitu melupakan segalanya hal-hal kecuali Allah SWT dan selalu mengadakan perenungan tentang Allah SWT.

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, taubat dalam Neosufisme dapat diartikan sebagai usaha yang kuat dan tekad untuk meninggalkan perilaku buruk serta memperbaiki diri secara berkelanjutan. Ini melibatkan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu dan intensifikasi praktik dzikir sebagai sarana untuk membersihkan diri dari dosa-dosa.

Contoh : 

Ahmad adalah seorang pebisnis sukses yang pada suatu hari menyadari bahwa bisnisnya telah melibatkan praktik-praktik tidak etis. Dia merasa sangat menyesal dan berkomitmen untuk mengubah perilaku bisnisnya. Setiap pagi, dia berzikir dan meminta ampunan Allah sambil mengejar integritas dalam bisnisnya. Dia secara teratur menyumbangkan sebagian dari keuntungannya untuk tujuan amal sebagai tanda taubat dan dedikasi untuk melakukan yang benar.

2. Zuhud 

Zuhud didefinisikan sebagai keadaan meninggalkan dunia dan menjauhkan diri dari kehidupan material. Tapi al-Ghazali Memaknai zuhud dengan mengurangi keinginan akan dunia dan menjauhkan diri secara sadar. Menurut pandangan Sufi, dunia dan semua kehidupan materialnya adalah sumbernya Kekerasan dan menyebabkan atau memotivasi terjadinya tindakan jahat yang menyebabkan kerusakan dan dosa. Oleh karena itu, calon sufi harus zahid terlebih dahulu.

Menurut Ahmad bin Hambal, ada tiga macam zuhud, yaitu: Zuhud berbaring dengan meninggalkan orang-orang haram, zuhud Khawas dengan meninggalkan Shubhat dan mengurangi sesuatu yang halal bagi dirinya sendiri, dan Zuhud orang bijak dengan meninggalkan segala sesuatu yang akan menghalanginya dari Allah SWT.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun