Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlunya Menjaga Moralitas Narasi Kepala Daerah

7 Mei 2020   06:51 Diperbarui: 7 Mei 2020   06:54 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, ada dua kementerian yang kerjanya ekstra keras sesuai dengan tupoksinya. Yaitu Kementerian Kesehatan (aspek medis), kekarantinaan kesehatan masyarakat, dan PSBB, serta Kementerian Sosial terkait data dan penyaluran bantuan sosial darurat bencana.

Saya sudah menulis 2 artikel tentang bantuan sosial terkait darurat bencana, pada link dibawah ini,  yang memberikan masukan soal data dan unifikasi bantuan sosial, tetapi  rupanya tidak mudah karena terkait dengan program reguler Kemensos yang beririsan dengan bansos bantuan Presiden dan dari sektor lainnya. 

http://www.jurnalsocialsecurity.com/news/bantuan-sosial-dampak-covid-19-yang-terintegrasi.html

http://www.jurnalsocialsecurity.com/news/unifikasi-bantuan-darurat-bencana-covid-19-dan-desentralisasi-distribusi.html

Soal data, Kemensos sudah mempunyai DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang setiap 3 bulan di verifikasi dan validasi. Awalnya sumber data ini dari BPS, kemudian disempurnakan (verifikasi dan validasi terus menerus oleh Kemensos), sesuai dengan mandat UU Nomor 13/2011, tentang Penanganan Fakir Miskin.

Kita simak Pasal 8 ayat (1)Menteri (Mensos)  menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. 

(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 

(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk melakukan pendataan. 

(4)Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 

(5)Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. 

(6) Verifkasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun