Saat ini, ada dua kementerian yang kerjanya ekstra keras sesuai dengan tupoksinya. Yaitu Kementerian Kesehatan (aspek medis), kekarantinaan kesehatan masyarakat, dan PSBB, serta Kementerian Sosial terkait data dan penyaluran bantuan sosial darurat bencana.
Saya sudah menulis 2 artikel tentang bantuan sosial terkait darurat bencana, pada link dibawah ini,  yang memberikan masukan soal data dan unifikasi bantuan sosial, tetapi  rupanya tidak mudah karena terkait dengan program reguler Kemensos yang beririsan dengan bansos bantuan Presiden dan dari sektor lainnya.Â
http://www.jurnalsocialsecurity.com/news/bantuan-sosial-dampak-covid-19-yang-terintegrasi.html
Soal data, Kemensos sudah mempunyai DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang setiap 3 bulan di verifikasi dan validasi. Awalnya sumber data ini dari BPS, kemudian disempurnakan (verifikasi dan validasi terus menerus oleh Kemensos), sesuai dengan mandat UU Nomor 13/2011, tentang Penanganan Fakir Miskin.
Kita simak Pasal 8 ayat (1)Menteri (Mensos) Â menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.Â
(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.Â
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk melakukan pendataan.Â
(4)Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).Â
(5)Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.Â
(6) Verifkasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin.Â