Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlunya Menjaga Moralitas Narasi Kepala Daerah

7 Mei 2020   06:51 Diperbarui: 7 Mei 2020   06:54 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dia mengaku tidak mau memotong gaji PNS karena itu merupakan hak keluarganya.

"Itu milik keluarganya mangkannya saya tidak potong. Kalau anda kasih 5 kilo udah rasanya deh. Kalau saya tidak. Bahkan ibu-ibu yang diberi supermi dan beras 5 kilo, saya kasih 2 juta. Perempuan 65 tahun ke atas saya kasih 2 juta dalam JHT dan beras 10 kilo. Ini sudah tahun ke 4. Rasanya lucu saja dengan bupati itu Urus saja rakyatmu. Kalau dengan menteri biarkan saya berdebat dengan menteri supaya ada bantuan dari pusat masak rakyat miskin keluar uang lebih dari separuh," tandasnya.

Perbedaan ini sebenarnya sesuatu yang positif. Menunjukkan para Bupati itu begitu besar perhatiannya dalam membantu rakyatnya yang terdampak covid-19. Karena mereka penguasa daerah, dan bertanggungjawab atas daerahnya masing-masing, ada ketersinggungan atas komentar Bupati Lumajang terhadap Bupati Boltim. Sebab mereka itu hakekatnya berada pada level jabatan yang sama.

Idealnya, adalah apa yang disampaikan Bupati Banyuwangi Azwar Anas. Sang Bupati dengan jelas mengutarakan apa yang sedang dan telah dilakukan untuk menyalurkan bantuan sosial darurat bencana, dengan  berbagai jenis bantuan baik yang bersifat cash transfer maupun in-kind transfer. Tentu dengan berbagai problem serta strategi penyelesainnya, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya sebagai Bupati.

Kita yang mendengarnya juga dapat paham dan mengerti progress yang telah dilaksanakan. Tidak dengan marah-marah dan teriak-teriak. Maklum, beliau pernah menjadi anggota DPR dan saya bersamanya pernah satu tim menyusun UU Tentang Penanggulangan Bencana.

Sebaiknya Mendagri cepat meredam perdebatan di media sosial apalagi via video. Caranya bagaimana sudah pahamlah Pak Menteri, apalagi mantan Kapolri. Supaya persoalan ini tidak  merembes ke persoalan politik, dan terbelahnya para Bupati / Walikota pada pro dan kontra, baik secara terbuka maupun dibelakang layar. Apalagi sudah menjalar ke level Lurah, seperti yang diungkapkan oleh Lurah Propinsi Jawab Barat,, terkait bansos ini.

Kita sangat mengapresiasi, bagaimana Gubernur Jawa Barat dan DKI Jakarta, saling bahu membahu, membangun komunikasi, koordinasi, dan aliansi, agar semua proses yang berkaitan penanganan medis mereka yang ODP, PDP, dapat teratasi, demikian juga terkait dengan  bantuan sosial darurat bencana.

Kedua Kepala Daerah ini dengan sabar mengikuti ritme Pemerintah Pusat, dengan Kepala dingin, termasuk kesabaran untuk mendapatkan ijin PSBB dari Menkes, dan juga pembatasan transportasi dari Menhub. Kita semua berharap kedua figur ini, dapat menjadi pemimpin masa depan Indonesia.

Bagaimana dengan Pemerintah Pusat

Perlu kita pahami, bahwa Kabinet Indonesia Maju di Pimpin Presiden Jokowi, kebijakan bersifat sentralistik.  Para menteri tidak boleh membuat kebijakan strategis ( maka itu tidak ada yang mananya visi dan misi kementerian). Semua kebijakan strategis keluar dari Kantor Presiden. Jangan heran, di Istana Negara itu, banyak sekali tim pendukung Presiden. Ada KSP, ada Staf khusus, staf khusus milenial, disamping Sekkab dan Mensekneg.

Tetapi jangan lupa ada beberapa menteri yang menjadi think tank Presiden Jokowi, dan punya pengaruh besar dalam mempengaruhi kebijakan Presiden. Siapa itu sudah terbacalah di berbagai media. Walaupun sudah ada Tim Gugas Covid-19, dengan kekuatan dua Keppres yang memayungi Tim Gugas, tetapi masyarakat merasakan peran dominan menteri tertentu dalam kebijakan pelaksanaan PSBB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun