Mohon tunggu...
catur wibowo
catur wibowo Mohon Tunggu... Lainnya - manajer umum

studi tentang zakat wakaf dan dana sosial

Selanjutnya

Tutup

Financial

Implementasi Fatwa MUI Terkait Wakaf di Lembaga Pengelola Wakaf

22 Desember 2023   12:31 Diperbarui: 22 Desember 2023   12:31 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

 

 

Pengelolaan Wakaf Uang dan Permasalahannya 

 

Banyak sekali macam wakaf yang dikelola oleh Nadzir, jika Berdasarkan Jenis Harta, wakaf dikategorikan menjadi beberapa macam. Wakaf berdasarkan jenis harta yang pertama adalah wakaf benda tidak bergerak atau yang melekat pada tanah. Wakaf benda tidak bergerak ini dapat berupa bangunan atau hak atas tanah. Bangunan yang dimaksud dapat berupa masjid atau musholla, sekolah, rumah sakit, atau pelayanan kesehatan lainnya.

 

Selanjutnya adalah benda bergerak selain uang. Yang memenuhi kriteria benda bergerak selain uang ini adalah benda yang dapat berpindah, dapat dihabiskan ataupun tidak dapat dihabiskan, dan sifatnya yang dapat diwakafkan. Contoh dari wakaf benda bergerak selain uang ini adalah bahan bakar, air, surat berharga, kekayaan intelektual, dan sejenisnya.

 

Jenis wakaf terakhir adalah benda bergerak berupa uang dimana uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Wakaf jenis ini biasa disebut dengan wakaf uang.

 

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun